DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        6 Juli 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 270/PJ.311/2000

                             TENTANG

                 TANGGAPAN ATAS SURAT PT KEY MANAGEMENT CONSULTANT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan surat Saudara tanggal 25 Februari 2000 dan faksimile tanggal 14 Maret 2000 dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat dan faksimile tersebut dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Pertanyaan PPh :
        1)  Pada saat pendirian dalam tahun 1996, modal dasar suatu PT adalah sebesar 
            US $100,000 dan modal yang ditempatkan sebesar US $25,000 dengan kurs 
            Rp. 2.500,00. Pada tahun 1998 terdapat sisa modal yang belum ditempatkan sebesar 
            US $75,000 dan disetor penuh dengan kurs Rp. 7.500,00. Atas permasalahan 
            tersebut, Saudara menanyakan perlakuan perpajakan terhadap selisih kurs yang 
            terjadi.

        2)  Berkaitan dengan kunjungan seminggu sekali ke klien yang dilaksanakan oleh 
            perusahaan Saudara untuk memberikan jasa konsultan di bidang manajemen, 
            Saudara menanyakan apakah kegiatan ini termasuk dalam pengertian ikut serta 
            secara langsung dalam pelaksanaan manajemen sesuai SE-02/PJ.42/2000 tanggal 
            11 Februari 2000.

    b.  Pertanyaan PPN :
        1)  Apakah pengenaan PPN terutang sebesar 1% x harga jual emas perhiasan yang 
            disamakan dengan PKP Pedagang Eceran yang diatur dalam SE-31/PJ.52/1995 
            tanggal 11 Juli 1995 tentang pengkreditan Pajak Masukan atas impor dan penyerahan 
            emas batangan yang PPN-nya Ditanggung oleh Pemeritah (PPN-DTP) serta atas 
            penyerahan emas perhiasan jo. SE-58/PJ.52/1995 4 Desember 1995 tentang 
            penyempurnaan ke-1 atas SE-31/PJ.52/1995 - seri PPN 23-95 masih berlaku, 
            mengingat dengan berlakunya Keppres Nomor 37 TAHUN 1998 tanggal 9 Maret 1998 
            maka atas impor dan penyerahan emas batangan di dalam Daerah Pabean tidak lagi 
            ditanggung oleh Pemerintah.

        2)  Apabila masih berlaku, bagaimana tata cara pengisian Faktur Pajak Standar, dikaitkan 
            dengan pengenaan tarif 1% tersebut.

2.  Pajak Penghasilan :
    a.  Pertanyaan sehubungan dengan keuntungan selisih kurs pada saat penyetoran modal.

        1)  Berdasarkan Pasal 28 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 Tentang Ketentuan Umum 
            dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 
            9 TAHUN 1994 antara lain diatur bahwa Wajib Pajak badan di Indonesia diwajibkan 
            menyelenggarakan pembukuan yang diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan 
            dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

        2)  Berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
            Penghasilan sebagaimana telah dibuah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 
            Tahun 1994 antara lain diatur bahwa harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh 
            badan sebagai pengganti penyertaan modal tidak termasuk sebagai objek pajak.

        3)  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 330/KMK.04/1999 tentang 
            Penyelenggaraan Pembukuan Dalam Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah jo. 
            Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-45/PJ.42/1999 antara lain diatur 
            bahwa untuk transaksi dalam tahun berjalan yang dilakukan dengan mata uang dollar 
            Amerika Serikat, pembukuannya dicatat sesuai dengan dokumen transaksi yang 
            bersangkutan.

        4)  PSAK No. 21 tentang Akuntansi Ekuitas antara lain mengatur bahwa jenis saham yang 
            dalam akta pendiriannya dalam bentuk Rupiah, setoran saham dalam bentuk mata 
            uang asing dinilai dengan kurs berlaku pada tanggal setoran.

        5)  Berdasarkan uraian di atas dengan ini ditegaskan :
            -   Pencatatan transaksi yang menyangkut modal dalam pembukuan Wajib Pajak 
                dilakukan pada saat dilakukannya penyetoran modal. Dengan demikian, 
                perbedaan kurs yang terjadi pada saat penempatan modal dan saat 
                penyetorannya tidak menyebabkan keuntungan atau kerugian karena selisih 
                kurs.

            -   Dalam hal Wajib Pajak telah diijinkan untuk menggunakan mata uang dollar 
                dalam pembukuannya, setoran modal yang diterima dalam mata uang dollar 
                dicatat sesuai dengan dokumen transaksi yang bersangkutan.

            -   Dalam hal Wajib Pajak menggunakan mata uang Rupiah dalam 
                pembukuannya, penyetoran modal dicatat sebesar jumlah setoran dalam 
                mata uang dollar yang dikonversi ke dalam mata uang Rupiah yang berlaku 
                pada saat transaksi.

    b.  Pertanyaan sehubungan dengan keikutsertaan secara langsung dalam jasa konsultasi 
        manajemen.

        1)  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-08/PJ.222/1984 tanggal 
            15 Maret 1984 antara lain diatur bahwa jasa manajemen adalah pemberian jasa 
            dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan manajemen.

        2)  Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.42/2000 
            tanggal 11 Februari 2000 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Jasa Manajemen 
            dan Jasa Konsultan di Bidang Manajemen, dalam pengertian umum yang dimaksud 
            dengan jasa konsultan adalah pemberian advis profesional dalam suatu bidang usaha, 
            kegiatan, atau pekerjaan yang dilakukan tenaga ahli atau perkumpulan tenaga ahli, 
            yang tidak disertai dengan keterlibatan langsung para tenaga ahli tersebut dalam 
            pelaksanaannya. Pengertian terlibat langsung dalam hal ini adalah apabila konsultan 
            yang bersangkutan ikut serta dalam pelaksanaan manajemen atau terlibat dalam 
            pengendalian manajemen klien yang bersangkutan.

        3)  Berdasarkan uraian tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa kunjungan 
            seminggu sekali ke klien untuk memberikan jasa konsultan di bidang manajemen 
            sepanjang PT XYZ Consultant tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan manajemen 
            klien yang bersangkutan, maka pemberian advis profesional dalam suatu bidang 
            usaha, kegiatan, atau pekerjaan bukanlah termasuk dalam pengertian ikut serta 
            secara langsung.

3.  Pajak Pertambahan Nilai

    a.  Berdasarkan Pasal 4 huruf a dan b jo. Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
        tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
        sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (UU PPN), PPN 
        dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh 
        Pengusaha sebesar 10%.

    b.  Berdasarkan Pasal 1 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah 
        diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, PKP Toko Emas dan PKP 
        Pabrikan Emas Perhiasan termasuk dalam pengertian Pedagang Eceran, yaitu tidak bertindak 
        sebagai penyalur kepada pedagang lainnya dan menyerahkan Barang Kena Pajak melalui 
        suatu tempat penjualan eceran seperti toko, kios, atau dengan cara penjualan yang dilakukan 
        langsung kepada konsumen akhir.

    c.  Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Keppres Nomor 18 TAHUN 1986 jo. Keppres Nomor 22 Tahun 
        1996, atas impor dan penyerahan emas batangan PPN yang terutang Ditanggung Pemerintah 
        (DTP). Dengan berlakunya Keppres Nomor 37 TAHUN 1998 jo butir 7 huruf b SE-31/PJ.51/1998 
        tanggal 2 Juni 1998, atas impor dan penyerahan emas batangan terutang PPN.

    d.  Sesuai butir 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-58/PJ.52/1995 tanggal 4 
        Desember 1995, PKP Toko Emas maupun PKP Pabrikan Emas Perhiasan yang menggunakan 
        norma dalam penghitungan PPN yang harus disetor disamakan dengan PKP Pedagang Eceran 
        yang menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak.

    e.  Sesuai SE-31/PJ.52/1995 tanggal 11 Juli 1995, agar PPN atas penyerahan emas batangan 
        yang DTP dapat dinikmati baik oleh PKP yang terkait dalam mata rantai industri emas dan 
        perdagangan emas maupun oleh konsumen, sehingga perlakuan PPN atas usaha di bidang 
        emas diatur khusus yang antara lain adalah PKP Toko Emas/PKP Pabrikan Emas Perhiasan 
        dapat menghitung PPN yang harus dibayar oleh PKP yang bersangkutan adalah sebagai 
        berikut :
        -   PPN yang terutang = 10% x Harga Jual Emas Perhiasan
        -   PPN DTP atas emas murni yang terkandung dalam emas perhiasan dan Pajak 
            Masukan lainnya yang dapat dikreditkan = 90% x PPN yang terutang.
        -   PPN yang harus dipungut dari pembeli dan dibayar ke kas negara = 
            (100% - 90%) x 10% Harga Jual Emas Perhiasan atau 1% x harga Jual Emas 
            Perhiasan.

    f.  Sesuai butir 1.4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-06/PJ.52/1995 tanggal 
        15 Pebruari 1995 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-20/PJ.52/1996 tanggal 
        4 Juni 1996, PPN yang harus dibayar ke Kas Negara untuk PKP Pedagang Eceran ditetapkan 
        sebesar 1% dari DPP dan jumlah tersebut merupakan hasil penghitungan antara Pajak 
        Keluaran dan Pajak Masukan, sehingga Pajak Masukan yang telah dibayar atas pembelian 
        Barang Kena Pajak yang berhubungan dengan kegiatan usaha tidak dapat dikreditkan lagi, 
        kecuali jika Pedagang Eceran tersebut memilih menghitung PPN yang harus dibayar sesuai 
        dengan ketentuan umum penghitungan PPN.

    g.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
        1)  Dengan berlakunya Keppres Nomor 37 TAHUN 1998, secara yuridis SE-31/PJ.52/1995 
            dan SE-58/PJ.52/1995 sudah tidak berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keppres 
            Nomor 37 TAHUN 1998 yaitu sejak 9 Maret 1998. Dengan demikian maka pengusaha 
            emas perhiasan yang membeli emas batangan sebagai bahan baku wajib membayar 
            PPN yang terutang sebesar 10%. Oleh karena itu mekanisme dalam uraian kedua 
            Surat Edaran tersebut tidak berlaku lagi sejak tanggal 9 Maret 1998, sehingga 
            pengusaha emas perhiasan dapat melakukan pengkreditan Pajak Masukan, sesuai 
            dengan mekanisme yang umum berlaku.

        2)  Dengan berlakunya Keppres Nomor 37 TAHUN 1998 tanggal 9 Maret 1998 maka PKP 
            Toko Emas dan PKP Pabrikan Emas dapat memilih sebagai Pedagang Eceran atau 
            sebagai Pengusaha Kena Pajak. Dengan demikian PKP Toko Emas dan PKP Pabrikan 
            Emas Perhiasan dapat memilih menghitung PPN yang terutang dengan memilih Nilai 
            Lain sebagai DPP (pengenaan tarif efektif 1%) atau tidak memilih Nilai Lain sebagai 
            DPP (menggunakan mekanisme perhitungan yang umum berlaku sehingga PKP 
            Pabrikan Emas Perhiasan dapat melakukan pengkreditan Pajak Masukan).

        3)  Tata cara pengisian Faktur Pajak Standar, mengikuti aturan yang berlaku sesuai 
            Pasal 13 ayat (5) Undang-undang PPN Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
            Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
            sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 
            (UU PPN 1984).

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN