DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 September 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2703/PJ.54/1997 TENTANG PAJAK MASUKAN DAN PPN ATAS JASA TELEPON DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 1 September 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini dapat diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan surat Saudara, dapat diketahui bahwa : 1.1. PT. XYZ Indonesia menyewa Wisma A Suite X dari PT. ABC berikut fasilitas telepon. 1.2. Biaya pemakaian telepon dibayar langsung oleh penyewa (PT. XYZ Indonesia) kepada PT. Telkom. 1.3. Kuitansi (Faktur Pajak) dari PT. Telkom dikeluarkan atas nama pengelola gedung (PT. ABC) sehingga PT. XYZ Indonesia tidak dapat mengkreditkan sebagai Pajak Masukan. Dengan memperhatikan ketentuan yang ada dan penjelasan sebagaimana tersebut dalam surat Saudara di atas, dapat kami sampaikan bahwa PPN yang telah dibayar PT. XYZ Indonesia sehubungan dengan pemakaian telepon merupakan PPN yang tidak dapat dikreditkan karena kuitansi dari PT. Telkom atas pemakaian telepon tersebut mencantumkan identitas pengelola gedung. Namun sesuai Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI No. 47 TAHUN 1994 tanggal 27 Desember 1994, pengeluaran tersebut dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung PPh. Untuk selanjutnya agar PPN yang dibayar atas pemakaian jasa tersebut dapat Saudara kreditkan, supaya diusahakan kuitansi yang diterbitkan oleh PT. Telkom mencantumkan identitas PT. XYZ Indonesia. 2. Berkenaan dengan pertanyaan Saudara mengenai PPN yang tercantum dalam Faktur pembelian yang didapat dari PT. Macro dan PT. Goro dapat kami jelaskan bahwa PPN dimaksud hanya dapat dikreditkan sepanjang memenuhi syarat sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN dan PPn BM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994. Demikian agar Saudara menjadi maklum. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO