DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                13 Januari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 26/PJ.53/2003

                            TENTANG

                   PPN ATAS JASA MAKLON DI KAWASAN BERIKAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 1 Oktober 2002 hal sebagaimana tersebut diatas, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara meminta penjelasan mengenai Pengenaan PPN dan PPn BM untuk jasa 
    maklon dari PKP di daerah pabean lain yang bukan kawasan berikat ke PKP yang berada di kawasan 
    Berikat/EPTE.

2.  Berdasarkan pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan 
    Berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    37/KMK.04/2002 antara lain diatur sebagai berikut:
    a.  Huruf f, atas pengeluaran barang dan/atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di DPIL 
        atau PDKB lainnya dalam rangka subkontrak, tidak dipungut PPN dan PPn BM.
    b.  Huruf g, atas penyerahan kembali Barang Kena Pajak hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP 
        di DPIL atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal, tidak dipungut PPN dan PPn BM.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas, dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini ditegaskan sebagai berikut:
    a.  Fasilitas PPN yang terutang tidak dipungut di Kawasan Berikat diberikan atas:
        -   Pengeluaran barang dan/atau bahan dari PDKB ke perusahaan industri di DPIL atau 
            PDKB lainnya dalam rangka subkontrak.
        -   penyerahan kembali Barang Kena Pajak hasil pekerjaan subkontrak oleh PKP di DPIL 
            atau PDKB lainnya kepada PKP PDKB asal.
    b.  Atas penyerahan jasa maklon oleh PKP di DPIL kepada PDKB tidak diberikan fasilitas tidak 
        dipungut PPN. Oleh karena itu atas penyerahan jasa Maklon tersebut terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA