DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Desember 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 267/PJ.32/1997 TENTANG PEMBEBASAN KEWAJIBAN MENYETOR PPN DAN PPnBM PT PANASIA SYNTHETIC ABADI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor S-020101-911/K/1997 tanggal 15 Desember 1997 perihal sebagaimana tersebut di atas yang menegaskan bahwa surat Ketua BKPM Nomor 2649/Pabean/1992 tanggal 16 Oktober 1992 dan Nomor 29225/Pabean/1993 tanggal 12 Nopember 1993 yang menyatakan bahwa pengalihan fasilitas kepada PT ABC oleh PT XYZ tidak diwajibkan mengembalikan fasilitas yang terutang atas pengimporan barang modal adalah tidak sejalan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441.b/KMK.04/1989 tanggal 29 Desember 1989, maka berdasarkan hal tersebut, surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-68/PJ.32/1997 tanggal 29 Mei 1997 dinyatakan dibatalkan dan kepada PT XYZ diwajibkan untuk menyetor PPN dan PPn BM yang terutang atas pengalihan tersebut. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL ttd FUAD BAWAZIER