DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   17 September 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2673/PJ.532/1997

                            TENTANG

                  PPN ATAS JASA ANGKUTAN DARAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 15 Agustus 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan penjelasan bahwa jasa pengangkutan batu bara dari PT XYZ dan PT. ABC yang dilakukan oleh
CV PQR tidak termasuk jasa angkutan umum di darat, oleh karena itu tetap terutang Pajak Pertambahan 
Nilai. Dengan demikian CV PQR wajib melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha 
Kena Pajak (PKP) pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha terdaftar.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO