DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            30 Desember 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 266/PJ.32/1997

                            TENTANG

                     PENANGGUHAN PPN DAN PPn BM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 16 Desember 1997 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dinyatakan bahwa :

    a.  Menurut Surat Persetujuan Penanaman Modal dari Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/
        Ketua BKPM Nomor 299/I/PMDN/1994 tanggal 10 Mei 1994, proyek Saudara harus diselesaikan 
        dalam waktu 48 bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Surat Persetujuan di atas.

    b.  Sesuai dengan Surat Persetujuan di atas bahwa perusahaan Saudara berdasarkan Surat 
        Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM Nomor 1646/Pabean/1994 tanggal 
        27 Juni 1994 mendapatkan fasilitas Bea Masuk dan penangguhan pembayaran PPN dan PPnBM 
        atas impor barang senilai US $ 83.829.269,50 dan fasilitas tersebut berlaku sampai dengan 
        10 Mei 1998.

    c.  Dengan adanya perubahan harga yang terjadi selama proyek dalam penyelesaian jumlah 
        barang yang diimpor mengalami kenaikan sehingga impor barang modal yang disetujui sesuai 
        dengan surat Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM Nomor 318/Pabean/1997 
        tanggal 5 Pebruari 1997 nilainya meningkat menjadi US $ 227.903.326,99 dan fasilitas 
        penangguhan pembayaran PPN dan PPn BM berlaku sampai dengan 10 Mei 1997.

    d.  Sehubungan dengan adanya perbedaan waktu pemberian fasilitas, Saudara memohon agar 
        fasilitas tersebut diberikan sampai dengan 10 Mei 1998.

2.  a.  Dalam Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri Nomor 299/I/PMDN/1994 tanggal 
        10 Mei 1994 pada alinea terakhir dinyatakan bahwa surat persetujuan tersebut menjadi batal 
        dengan sendirinya apabila dalam jangka waktu 3 tahun sejak tanggal dikeluarkan PT Perkasa 
        Indobaja sama sekali tidak melaksanakan rencana penanaman modal dalam bentuk kegiatan 
        yang nyata.

    b.  Pada angka 2 surat Badan Koordinasi dan Penanaman Modal Nomor 1646/Pabean/1994 
        tanggal 27 Juni 1994 sebagai realisasi dari Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri 
        Nomor 2991/PMDN/1994 tanggal 10 Mei 1994 dinyatakan bahwa surat persetujuan pemberian 
        fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 10 Mei 1998.

    c.  Pada angka 3 surat Badan Koordinasi dan Penanaman Modal Nomor 318/Pabean/1997 tanggal 
        5 Pebruari 1997 dinyatakan bahwa penangguhan pembayaran PPN/PPn BM atas pemasukan 
        barang modal yang tercantum dalam surat persetujuan Menteri Keuangan/Ketua BKPM Nomor 
        1646/Pabean/1994 tanggal 27 Juni 1994 berlaku sampai dengan 10 Mei 1997.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas serta mengingat bahwa Surat Persetujuan Penanaman Modal 
    Dalam Negeri Nomor 299/I/PMDN/1994 tanggal 10 Mei 1994, Surat Keputusan Nomor 
    1646/Pabean/1994 tanggal 27 Juni 1994 dan Surat Keputusan Nomor 318/Pabean/1997 tanggal 
    5 Pebruari 1997 berasal dari Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM, maka untuk lebih 
    jelasnya, Saudara sebaiknya menanyakan hal tersebut kepada Menteri Negara Penggerak Dana 
    Investasi/Ketua BKPM.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR

ttd

Drs. DJONIFAR AF, MA