DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Desember 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 266/PJ.32/1997 TENTANG PENANGGUHAN PPN DAN PPn BM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 16 Desember 1997 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dinyatakan bahwa : a. Menurut Surat Persetujuan Penanaman Modal dari Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/ Ketua BKPM Nomor 299/I/PMDN/1994 tanggal 10 Mei 1994, proyek Saudara harus diselesaikan dalam waktu 48 bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkannya Surat Persetujuan di atas. b. Sesuai dengan Surat Persetujuan di atas bahwa perusahaan Saudara berdasarkan Surat Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM Nomor 1646/Pabean/1994 tanggal 27 Juni 1994 mendapatkan fasilitas Bea Masuk dan penangguhan pembayaran PPN dan PPnBM atas impor barang senilai US $ 83.829.269,50 dan fasilitas tersebut berlaku sampai dengan 10 Mei 1998. c. Dengan adanya perubahan harga yang terjadi selama proyek dalam penyelesaian jumlah barang yang diimpor mengalami kenaikan sehingga impor barang modal yang disetujui sesuai dengan surat Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM Nomor 318/Pabean/1997 tanggal 5 Pebruari 1997 nilainya meningkat menjadi US $ 227.903.326,99 dan fasilitas penangguhan pembayaran PPN dan PPn BM berlaku sampai dengan 10 Mei 1997. d. Sehubungan dengan adanya perbedaan waktu pemberian fasilitas, Saudara memohon agar fasilitas tersebut diberikan sampai dengan 10 Mei 1998. 2. a. Dalam Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri Nomor 299/I/PMDN/1994 tanggal 10 Mei 1994 pada alinea terakhir dinyatakan bahwa surat persetujuan tersebut menjadi batal dengan sendirinya apabila dalam jangka waktu 3 tahun sejak tanggal dikeluarkan PT Perkasa Indobaja sama sekali tidak melaksanakan rencana penanaman modal dalam bentuk kegiatan yang nyata. b. Pada angka 2 surat Badan Koordinasi dan Penanaman Modal Nomor 1646/Pabean/1994 tanggal 27 Juni 1994 sebagai realisasi dari Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri Nomor 2991/PMDN/1994 tanggal 10 Mei 1994 dinyatakan bahwa surat persetujuan pemberian fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal 10 Mei 1998. c. Pada angka 3 surat Badan Koordinasi dan Penanaman Modal Nomor 318/Pabean/1997 tanggal 5 Pebruari 1997 dinyatakan bahwa penangguhan pembayaran PPN/PPn BM atas pemasukan barang modal yang tercantum dalam surat persetujuan Menteri Keuangan/Ketua BKPM Nomor 1646/Pabean/1994 tanggal 27 Juni 1994 berlaku sampai dengan 10 Mei 1997. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas serta mengingat bahwa Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri Nomor 299/I/PMDN/1994 tanggal 10 Mei 1994, Surat Keputusan Nomor 1646/Pabean/1994 tanggal 27 Juni 1994 dan Surat Keputusan Nomor 318/Pabean/1997 tanggal 5 Pebruari 1997 berasal dari Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM, maka untuk lebih jelasnya, Saudara sebaiknya menanyakan hal tersebut kepada Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR ttd Drs. DJONIFAR AF, MA