DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Maret 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 265/PJ.313/2004 TENTANG PPh PASAL 23 JASA ANGKUTAN UMUM DI DARAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 14 Oktober 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa: a. CV ABC adalah suatu perusahaan yang salah satu bidang usahanya adalah pengangkutan barang. Dalam Surat Perjanjian Jasa Pengangkutan Material Tambang dan Material Pabrik dengan PT XYZ. Unit Bisnis Pertambangan Nikel tanggal 24 Agustus 2001, disepakati bersama bahwa: 1) Pengangkutan material tambang dan material pabrik dilakukan dari lokasi material ke lokasi pabrik milik PT XYZ; 2) Imbalan jasa angkutan dihitung dan dibayarkan berdasarkan banyaknya atau volume material yang diangkut, berat material dan jarak (km) ke lokasi pabrik; 3) Kendaraan angkutan yang digunakan adalah milik CV ABC dengan menggunakan plat dasar nomor polisi warna kuning. b. Saudara berpendapat bahwa jasa pengangkutan material tambang dan material pabrik yang dilakukan perusahaan Saudara termasuk kategori jasa angkutan yang tidak dikenakan atau bukan objek pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan SE-08/PJ.313/1995 maupun KEP - 170/PJ./2002 c. Saudara mohon penegasan mengenai permasalahan tersebut. 2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), diatur bahwa atas jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto. 3. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 170/PJ./2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 17 TAHUN 2000 diatur antara lain bahwa: a. Lampiran I angka 1 : Untuk jasa lain berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat, besarnya perkiraan penghasilan neto ditetapkan sebesar 20% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN; b. Pasal 1 ayat (2) : yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak. 4. Sesuai angka 2.2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.313/1995 tentang PPh Pasal 23 atas Persewaan Alat Angkutan Darat, ditegaskan bahwa jasa perusahaan angkutan darat yang mengangkut barang dari tempat pengiriman ke tempat tujuan berdasarkan kontrak/perjanjian angkutan yang dibayar berdasarkan banyaknya atau volume barang, berat barang, dan jarak ke tempat tujuan, sepanjang kontrak/perjanjian tersebut dibuat semata-mata demi terjaminnya barang yang diangkut tersebut sampai ke tempat tujuan merupakan jasa angkutan darat yang tidak dikenakan PPh Pasal 23. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini dapat diberikan penegasan bahwa: a. Sepanjang jasa angkutan darat yang dilakukan oleh CV ABC dilakukan berdasarkan kontrak/ perjanjian angkutan yang dibayar berdasarkan banyaknya atau volume barang, berat barang, dan jarak ke tempat tujuan, dan sepanjang kontrak/perjanjian tersebut dibuat semata-mata demi terjaminnya barang yang diangkut tersebut sampai ke tempat tujuan, maka merupakan jasa angkutan darat yang tidak dikenakan pemotongan PPh Pasal 23; b. Apabila jasa angkutan darat yang dilakukan oleh CV ABC tidak memenuhi persyaratan tersebut pada huruf a, maka jasa dimaksud merupakan jasa persewaan alat angkutan darat yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 20% X 15% atau 3% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. Demikian agar saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL Pjs. DIREKTUR, ttd GUNADI