DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   17 September 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2658/PJ.51/1997

                            TENTANG

                     FAKTUR PAJAK PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 29 Juli 1997 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini kami tegaskan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 2 huruf a Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-54/PJ./1994 tanggal 
    29 Desember 1994 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.52/1995 tanggal 
    26 Januari 1995, dokumen yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak standard antara lain 
    Pemberitahuan Impor Barang untuk Dipakai (PIUD) yang dilampiri Surat Setoran Pajak untuk impor 
    Barang Kena Pajak.

2.  Sesuai dengan Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 232/KMK.05/1996 tentang Tata
    Cara pembayaran Bea masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor 
    melalui Kantor Pabean ditegaskan bahwa atas pembayaran Pajak dalam rangka impor, importir atau 
    wajib bayar menerima bukti pembayaran Pajak atas impor dari Kantor Pabean.

3.  Sesuai dengan Pasal 4 huruf b Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-01/PJ./1995 tentang 
    Penghitungan dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Masukan ditegaskan bahwa Permohonan 
    pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Masukan yang berasal dari impor dilampiri:
    -   Pemberitahuan impor untuk dipakai (PIUD)
    -   SSP atau Bukti Pungutan Pajak oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai
    -   LPS, sepanjang termasuk dalam kategori wajib LPS

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, bukti pungutan Pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai 
    dapat dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak, dengan demikian PIUD/PIB yang dilampiri dengan 
    Bukti Pungutan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO