DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      13 Mei 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 264/PJ.42/2003

                            TENTANG

        PENOLAKAN PERMOHONAN IZIN UNTUK MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN 
           DALAM BAHASA INGGRIS DAN MATA UANG DOLLAR AMERIKA SERIKAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 11 Maret 2003 perihal permohonan pembukuan dalam 
bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat yang diterima di Direktorat Pajak Penghasilan pada 
tanggal 28 April 2003, dengan menyesal permohonan Saudara tidak dapat kami kabulkan karena sesuai 
ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 533/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000, yang 
dapat diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika 
Serikat adalah terbatas pada perusahaan-perusahaan Kontrak Karya/Kontrak Bagi Hasil di bidang migas/
pertambangan umum, PMA, BUT (cabang perusahaan asing) dan afiliasi dari induk perusahaan di luar negeri 
(afiliasi langsung).

Demikian harap maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN