DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 April 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 263/PJ.51/2004 TENTANG PERMINTAAN KLARIFIKASI ATAS PERNYATAAN DIKORAN KOMPAS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan artikel yang dimuat dalam halaman pertama koran Kompas yang terbit pada hari Selasa tanggal 27 April 2004 dengan judul Pasokan Besi Tua Terhambat oleh Perpajakan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam paragraf 2 artikel tersebut dikutip pernyataan Saudara yang mengatakan bahwa: "selama ini industri pertambangan dan perminyakan "dipaksa" oleh peraturan perpajakan yang dibuat pemerintah untuk mereekspor peralatan yang telah menjadi besi tua, karena benda itu akan dikenai pajak jika dibiarkan tetap berada di Indonesia". 2. Pernyataan tersebut menyesatkan masyarakat dengan memberikan informasi yang tidak jelas dan mengganggu image/citra Direktorat Jenderal Pajak. 3. Untuk itu kami minta klarifikasi Saudara maksud dari pernyataan dalam media masa di atas dan dasar pernyataan tersebut. 4. Sepengetahuan kami, ketentuan tentang re-ekspor tersebut di atur dalam Kontrak Karya/Kontrak Bagi Hasil/PKP2B (yang merupakan wewenang Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral) yang telah disetujui oleh Pemerintah dan pengusaha pertambangan dan perminyakan. Dalam kontrak (terlampir tiga contoh kontrak) telah disepakati bahwa kontraktor mendapatkan perlakuan khusus perpajakan, yaitu berkenaan dengan Bea Masuk, PPN dan pungutan-pungutan lain atas impor barang, dengan syarat barang-barang tersebut dire-ekspor. Apabila barang-barang tersebut tidak dire-ekspor dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, maka fasilitas yang telah dinikmati harus dibayar kembali. 5. Berdasarkan pada butir 4 di atas, kami berpendapat bahwa : a. Masalah re-ekspor barang yang memperoleh perlakuan khusus perpajakan bukan merupakan hal baru dan telah disepakati dalam kontrak dengan segala konsekuensinya. b. Oleh karena itu, tidak ada peraturan perpajakan yang "memaksa" industri pertambangan dan perminyakan untuk mere-ekspor sebagaimana tertulis dalam artikel tersebut. Demikian untuk menjadi perhatian. a.n. Direktur Jenderal Pajak, Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP. 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral; 3. Direktur Peraturan Perpajakan; 4. Direktur Penyuluhan Perpajakan.