DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    29 April 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 263/PJ.51/2004

                             TENTANG

             PERMINTAAN KLARIFIKASI ATAS PERNYATAAN DIKORAN KOMPAS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan artikel yang dimuat dalam halaman pertama koran Kompas yang terbit pada hari Selasa
tanggal 27 April 2004 dengan judul Pasokan Besi Tua Terhambat oleh Perpajakan, dengan ini disampaikan
hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam paragraf 2 artikel tersebut dikutip pernyataan Saudara yang mengatakan bahwa: "selama ini
    industri pertambangan dan perminyakan "dipaksa" oleh peraturan perpajakan yang dibuat pemerintah
    untuk mereekspor peralatan yang telah menjadi besi tua, karena benda itu akan dikenai pajak jika
    dibiarkan tetap berada di Indonesia".

2.  Pernyataan tersebut menyesatkan masyarakat dengan memberikan informasi yang tidak jelas dan
    mengganggu image/citra Direktorat Jenderal Pajak.

3.  Untuk itu kami minta klarifikasi Saudara maksud dari pernyataan dalam media masa di atas dan dasar
    pernyataan tersebut.

4.  Sepengetahuan kami, ketentuan tentang re-ekspor tersebut di atur dalam Kontrak Karya/Kontrak
    Bagi Hasil/PKP2B (yang merupakan wewenang Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral) yang
    telah disetujui oleh Pemerintah dan pengusaha pertambangan dan perminyakan.
    Dalam kontrak (terlampir tiga contoh kontrak) telah disepakati bahwa kontraktor mendapatkan
    perlakuan khusus perpajakan, yaitu berkenaan dengan Bea Masuk, PPN dan pungutan-pungutan lain
    atas impor barang, dengan syarat barang-barang tersebut dire-ekspor. Apabila barang-barang
    tersebut tidak dire-ekspor dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, maka fasilitas yang telah
    dinikmati harus dibayar kembali.

5.  Berdasarkan pada butir 4 di atas, kami berpendapat bahwa :
    a.  Masalah re-ekspor barang yang memperoleh perlakuan khusus perpajakan bukan merupakan
        hal baru dan telah disepakati dalam kontrak dengan segala konsekuensinya.
    b.  Oleh karena itu, tidak ada peraturan perpajakan yang "memaksa" industri pertambangan dan
        perminyakan untuk mere-ekspor sebagaimana tertulis dalam artikel tersebut.

Demikian untuk menjadi perhatian.





a.n. Direktur Jenderal Pajak,
Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP. 060044664


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral;
3.  Direktur Peraturan Perpajakan;
4.  Direktur Penyuluhan Perpajakan.