DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   18 Maret 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 263/PJ.332/2004

                            TENTANG

    KEWAJIBAN MELAKSANAKAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN SELAMA 5 (LIMA) TAHUN TERAKHIR 
             SEBAGAI SYARAT PENCALONAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 20 Pebruari 2004, perihal Penjelasan Syarat 
Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan dan menanyakan mengenai pemenuhan syarat calon 
    Presiden dan calon Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 
    Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, khususnya pada poin "memiliki Nomor Pokok 
    Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang 
    dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi", 
    Komisi Pemilihan Umum mengharapkan penjelasan teknis tentang hal tersebut dan bagaimana cara 
    memverifikasi untuk pembuktian kebenarannya.

2.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    menyatakan:
    a.  Pasal 2 ayat (1) : bahwa setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat 
        Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib 
        Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
    b.  Pasal 3 ayat (1) : bahwa setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dalam bahasa 
        Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan 
        menandatangani serta menyampaikannya ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib 
        Pajak terdaftar atau dikukuhkan.

3.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
    a.  Seseorang terdaftar sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi adalah sejak yang bersangkutan 
        diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak.
    b.  Wajib Pajak Orang Pribadi dianggap telah melaksanakan kewajiban perpajakan apabila:
        1)  telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan yang     
            telah diisi dengan benar, jelas dan lengkap sesuai dengan ketentuan perundang-  
            undangan perpajakan yang berlaku.
        2)  tidak mempunyai tunggakan pajak.

4.  Untuk memperoleh informasi tentang kebenaran hal-hal tersebut di atas, dapat dilakukan melalui 
    mekanisme sebagai berikut:
    a.  Meminta kartu/tanda bukti pendaftaran NPWP Wajib Pajak yang bersangkutan atau melakukan 
        konfirmasi kebenaran NPWP kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
    b.  Meminta tanda terima penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang 
        bersangkutan yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak yang 
        bersangkutan terdaftar dan mengkonfirmasikan ke Kantor Pelayanan Pajak tersebut. Dalam 
        hal SPT disampaikan melalui pos, maka diminta bukti pengirimannya.
    c.  Meminta tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak (tax clearance) atau melakukan 
        konfirmasi mengenai ada tidaknya tunggakan pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) 
        tempat Wajib Pajak yang bersangkutan terdaftar.

Demikian disampaikan untuk menjadikan maklum.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO