DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Desember 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2637/PJ.51/1995 TENTANG PPN ATAS PEMBERIAN CUMA-CUMA BARANG PROMOSI YANG TIDAK DIPRODUKSI SENDIRI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tertanggal 15 Nopember 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf d angka 1) huruf d) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma, termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak. Yang dimaksud dengan pemakaian sendiri adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus atau karyawannya, sedangkan pemberian cuma-cuma diartikan sebagai pemberian dari Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan sendiri tanpa adanya pembayaran, antara lain pemberian contoh barang untuk pemasaran kepada relasi atau pembeli. 2. Barang-barang seperti piring atau payung yang Saudara berikan secara cuma-cuma kepada para pembeli, mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha (proses pemasaran), maka atas penyerahan dan pemberian cuma-cuma barang promosi tersebut di atas terutang PPN dan dengan demikian maka Pajak Masukan yang telah dibayar atas pembelian barang-barang tersebut di atas dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO