DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Oktober 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2624/PJ.52/1996 TENTANG KONFIRMASI PEMBAYARAN KE LUAR NEGERI ATAS HASIL PROSES PENGIRIMAN SUB KONTRAK DARI DALAM NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 16 September 1996 perihal pada pokok surat, dengan ini disampaikan penegasan sebagai berikut : 1. Pada contoh A disebutkan bahwa A yang berada di luar negeri sedang B dan C berada di dalam negeri. C membuat purchase order ke A di luar negeri. Atas order tersebut A mengirim barang dan instruksi ke B (menurut penjelasan adalah perusahaan berstatus EPTE) yang berada di Indonesia. B setelah memproses barang tersebut kemudian mengirimkannya ke C. Setelah C menerima barang, melakukan pembayaran ke B. Kemudian B mengirimkan pembayaran ke A setelah dikurangi biaya proses di B. Dalam contoh ini sub kontraktor B yang berstatus EPTE menerima seluruh pembayaran. Oleh sebab itu atas penyerahan kepada C, sub kontraktor B harus PPN dan membuat Faktur Pajak untuk C. 2. Pada contoh B dinyatakan bahwa A meminta seluruh pembayaran dari C, sehingga biaya proses oleh sub kontraktor B yang berstatus EPTE dibayar oleh A dari luar negeri. Walaupun pembayaran dilakukan oleh C langsung kepada A seluruhnya, dan B menerima pembayaran dari A, namun karena penyerahan barang dilakukan oleh B yang berstatus EPTE ke A yang berada dalam daerah Pabean Indonesia lainnya, maka B tetap harus memungut serta menyetorkan seluruh PPN yang terutang (seluruh harga barang) serta mengeluarkan Faktur Pajak untuk C. 3. Penegasan tersebut pada butir 1 dan butir 2 didasarkan pada ketentuan-ketentuan sebagai berikut : 3.1. terutang atau tidaknya PPN, demikian pula besarnya Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung PPN yang terutang, tidak di tentukan oleh cara pembayaran harga, 3.2. ketentuan mengenai penyerahan hasil produksi dalam keadaan bergerak tidak dapat diberlakukan ada kasus salah satu atau lebih dari 3 (tiga) pihak yang terkait (sub kontraktor, kontraktor, dan konsumen) berada diluar Daerah Pabean RI, karena ketentuan PPN atas impor menjadi harus diberlakukan (atas penyerahan barang/bahan dari A di luar Daerah Pabean RI ke B di dalam Daerah Pabean RI prinsipnya harus dikenakan PPN atas impor, kecuali dalam hal-hal khusus seperti pemasukan barang ke EPTE). Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO