DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        9 Oktober 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2624/PJ.52/1996

                            TENTANG

                KONFIRMASI PEMBAYARAN KE LUAR NEGERI ATAS
             HASIL PROSES PENGIRIMAN SUB KONTRAK DARI DALAM NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 16 September 1996 perihal pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan penegasan sebagai berikut :

1.  Pada contoh A disebutkan bahwa A yang berada di luar negeri sedang B dan C berada di dalam 
    negeri.

    C membuat purchase order ke A di luar negeri. Atas order tersebut A mengirim barang dan instruksi 
    ke B (menurut penjelasan adalah perusahaan berstatus EPTE) yang berada di Indonesia.

    B setelah memproses barang tersebut kemudian mengirimkannya ke C. Setelah C menerima barang, 
    melakukan pembayaran ke B. Kemudian B mengirimkan pembayaran ke A setelah dikurangi biaya 
    proses di B.

    Dalam contoh ini sub kontraktor B yang berstatus EPTE menerima seluruh pembayaran. Oleh sebab 
    itu atas penyerahan kepada C, sub kontraktor B harus PPN dan membuat Faktur Pajak untuk C.

2.  Pada contoh B dinyatakan bahwa A meminta seluruh pembayaran dari C, sehingga biaya proses 
    oleh sub kontraktor B yang berstatus EPTE dibayar oleh A dari luar negeri.

    Walaupun pembayaran dilakukan oleh C langsung kepada A seluruhnya, dan B menerima 
    pembayaran dari A, namun karena penyerahan barang dilakukan oleh B yang berstatus EPTE ke A 
    yang berada dalam daerah Pabean Indonesia lainnya, maka B tetap harus memungut serta 
    menyetorkan seluruh PPN yang terutang (seluruh harga barang) serta mengeluarkan Faktur Pajak 
    untuk C.

3.  Penegasan tersebut pada butir 1 dan butir 2 didasarkan pada ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
    3.1.    terutang atau tidaknya PPN, demikian pula besarnya Dasar Pengenaan Pajak untuk 
        menghitung PPN yang terutang, tidak di tentukan oleh cara pembayaran harga,

    3.2.    ketentuan mengenai penyerahan hasil produksi dalam keadaan bergerak tidak dapat 
        diberlakukan ada kasus salah satu atau lebih dari 3 (tiga) pihak yang terkait (sub kontraktor, 
        kontraktor, dan konsumen) berada diluar Daerah Pabean RI, karena ketentuan PPN atas 
        impor menjadi harus diberlakukan (atas penyerahan barang/bahan dari A di luar Daerah 
        Pabean RI ke B di dalam Daerah Pabean RI prinsipnya harus dikenakan PPN atas impor, 
        kecuali dalam hal-hal khusus seperti pemasukan barang ke EPTE).

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO