DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              2 November 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 261/PJ.311/1998

                            TENTANG

                       PEMBATALAN STP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 21 Agustus 1998 perihal tersebut di atas, dengan ini dijelaskan 
hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara menjelaskan bahwa :
    a.  PT XYZ (KPP PMA) pada akhir tahun 1996 menerima STP atas kekurangan angsuran PPh 
        Pasal 25 masa Mei-Agustus 1996. Dasar penerbitan STP adalah perhitungan rata-rata 
        angsuran PPh Pasal 25 tahun 1995.
    b.  Menurut PT TSI SPT Tahunan 1995 menunjukkan lebih bayar dan berdasarkan hasil keputusan 
        keberatan (31 Maret 1998) menunjukkan lebih bayar dengan saldo lebih kecil.
    c.  Jumlah pokok pajak terhutang dalam STP tidak dikreditkan karena STP belum dibayar dan 
        memperoleh penundaan pembayaran hingga 1 (satu) tahun.
    d.  Selanjutnya Saudara berpendapat bahwa dengan terbitnya keputusan keberatan tersebut, 
        seharusnya angsuran PPh Pasal 25 tahun 1996 adalah Nihil dan STP perlu dibatalkan demi 
        hukum berdasarkan keputusan keberatan tersebut.
    e.  Atas permasalahan tersebut Saudara menanyakan bagaimana prosedur hukum pembatalan 
        STP yang telah diterbitkan tersebut dan bagaimana lebih bayar SPT tahun 1995 dapat 
        dicairkan ?

2.  Berdasarkan Pasal 25 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 disebutkan bahwa apabila Pajak Penghasilan 
    yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan PPh tahun pajak yang lalu lebih kecil dari 
    jumlah Pajak Penghasilan yang telah dibayar, dipotong dan/atau dipungut selama administrasi berupa 
    denda dan/atau bunga. Dengan demikian penerbitan STP masa Mei sampai dengan Agustus 1996 
    sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    a.  Mengingat STP tersebut tidak diajukan peninjauan kembali bahkan Saudara mengajukan 
        permohonan penundaan pembayaran, maka jumlah tagihan dalam STP tersebut merupakan 
        kewajiban yang tetap harus Saudara penuhi. Pada waktu pengisian SPT Tahunan PPh, pokok 
        pajak dalam STP tersebut dapat diperhitungkan sebagai pajak yang dibayar sendiri dalam SPT 
        Tahunan PPh tahun pajak yang bersangkutan. Apabila pokok pajak dalam STP tersebut belum 
        diperhitungkan dalam SPT Tahunan tersebut, maka Saudara dapat membetulkan SPT 
        dimaksud sepanjang masih dalam jangka waktu dua tahun sejak tahun pajak yang 
        bersangkutan dan belum dilakukan pemeriksaan.

    b.  Kelebihan pembayaran pajak sebesar yang tercantum dalam SKPLB terlebih dahulu harus 
        dikompensasikan dengan utang pajak berikut sanksi administrasi yang merupakan kewajiban 
        Wajib Pajak yang bersangkutan. Setelah dilakukan perhitungan sebagaimana tersebut, paling 
        lama dalam jangka waktu satu bulan diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan 
        Pembayaran Pajak (SKPKPP) dan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP).

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

IGN MAYUN WINANGUN