DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   30 Desember 1986       

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2607/PJ.32/1986

                            TENTANG

                 PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS JASA SALVAGE

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk surat Saudara Nomor XXX tanggal 1 Nopember 1986 Perihal : Penetapan/pengenaan Pajak 
Pertambahan Nilai dengan ini kami berikan penegasan bahwa atas jasa salvage yang meliputi kegiatan 
pertolongan terhadap kapal-kapal yang mendapat musibah (grounded, patching), refloating (pengapungan 
kembali kapal yang tenggelam) dan Wreek removal (penyingkiran kerangka kapal) tidak termasuk dalam 
pengertian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b yo Pasal 1 huruf h dan 
Pasal 8 PP 22 Tahun 1985.

Dengan demikian maka atas penyerahan jasa salvage yang dilakukan oleh perusahaan Saudara tidak 
terhutang Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian penegasan kami untuk dimaklumi




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD