DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 12 Januari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 25/PJ.531/2000

                             TENTANG

                          FAKTUR PAJAK STANDAR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 6 Desember 1999 dan tanggal 7 Desember 1999, 
perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa :
    a.  PT. ABC menerbitkan/menerima beberapa Faktur Pajak Standar yang pada kolom "No. Faktur 
        Penjualan/Kontrak/Order" tidak diisi.
    b.  Beberapa fiskus berpendapat bahwa Faktur Pajak Standar tersebut adalah Faktur Pajak yang 
        cacat, sehingga PPN (Pajak Masukan) yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut tidak 
        dapat dikreditkan.
    c.  Atas permasalahan tersebut Saudara mohon penegasan.

2.  Berdasarkan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan 
    tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang meliputi:
    a.  Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha 
        Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
    b.  Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa 
        Kena Pajak;
    c.  Macam, jenis, kuantum, harga satuan jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan 
        harga;
    d.  Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
    e.  Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dipungut;
    f.  Tanggal penyerahan atau tanggal pembayaran;
    g.  Nomor dan tanggal pembuatan Faktur Pajak;
    h.  Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

3.  Berdasarkan Penjelasan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, antara lain dijelaskan bahwa Faktur Pajak yang 
    tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 13 ayat (5), dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan
    Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 di atas, serta memperhatikan isi surat Saudara dengan ini 
    ditegaskan :
    4.1.    Sepanjang Faktur Pajak Standar (Masukan) yang diterima maupun Faktur Pajak Standar 
        (Keluaran) yang dibuat oleh ABC mencantumkan hal-hal sebagaimana dimaksud pada butir 2 
        di atas maka PPN yang tercantum di dalam Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan. Dengan 
        demikian pengisian (tidak diisinya) kolom lain di luar persyaratan sebagaimana dimaksud 
        pada butir 2 di atas, tidak mempengaruhi keabsahan Faktur Pajak     (Masukan/Keluaran) 
        tersebut sebagai Faktur Pajak Standar.
    4.2.    Untuk memberikan informasi yang lebih jelas/lengkap dalam pengisian Faktur Pajak Standar 
        yang diterbitkan oleh ABC, disarankan untuk mengikuti petunjuk pengisian Faktur Pajak 
        seperti yang tercantum pada Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
        KEP-53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
Pjs. DIREKTUR

ttd

IGN MAYUN WINANGUN