DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 3 Oktober 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2596/PJ.532/1996

                            TENTANG

             IMPOR DAN PENYERAHAN PAJAK DAN KOMPONENNYA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 2 Agustus 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan (3) Surat Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 326/KMK.04/1996 
    tanggal 7 Mei 1996, atas impor dan penyerahan kapal laut, kapal sungai, kapal danau, dan segala 
    jenis kapal yang digunakan untuk kegiatan Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional, tetapi tidak 
    termasuk kapal pesiar perorangan, Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung oleh Pemerintah.

2.  Berdasarkan Pasal 6 Surat Keputusan Menteri Keuangan RI tersebut diatas, atas penyerahan suku 
    cadang dan bahan pembantu yang menjadi satu kesatuan dengan penyerahan jasa perawatan/ 
    reparasi kapal, Pajak Pertambahan Nilainya ditanggung oleh Pemerintah.

3.  Dalam surat Saudara dijelaskan dalam pelaksanaan pembangunan 4 (empat) kapal penumpang 
    diwajibkan memakai sebagian komponen buatan dalam negeri yang akan diekspor dan diimpor 
    kembali setelah terpasang dikapal.

4.  Berdasarkan ketentuan butir 1 dan 2 serta memperhatikan permasalahan dalam surat Saudara pada 
    butir 3, dengan diberikan penjelasan sebagai berikut :
    4.1.    Atas impor dan penyerahan kapal penumpang sepanjang untuk kegiatan Perusahaan 
        Pelayaran Niaga Nasional, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang ditanggung oleh 
        Pemerintah.

    4.2.    Atas perolehan komponen kapal buatan dalam negeri akan diekspor dan diimpor kembali 
        setelah terpasang di kapal sebagaimana yang terlampir dalam syarat Saudara tidak 
        memenuhi ketentuan pada butir 2, maka atas perolehan komponen kapal buatan dalam 
        negeri tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, namun PPN tersebut dapat direstitusi 
        karena ekspor sesuai ketentuan.

Demikian agar Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK 

ttd

FUAD BAWAZIER