DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 September 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2593/PJ.51/1997 TENTANG PERMOHONAN BANK GARANSI UNTUK PPN ATAS IMPOR BAHAN BAKU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 Juli 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengajukan permohonan agar PPN/PPn BM yang terutang atas impor bahan baku dapat dibayar dengan mempergunakan Bank Garansi dengan alasan bahwa atas PPN/ PPn BM dimaksud sedang diajukan permohonan penangguhannya kepada BKPM. 2. Ketentuan yang mengatur mengenai fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989, dan yang dapat diberikan fasilitas dimaksud adalah PPN/PPn BM yang terutang atas impor atau perolehan barang modal tertentu yaitu mesin, peralatan dan peralatan pabrik, namun tidak diatur mengenai bahan baku. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mengingat PPN/PPn BM yang terutang atas impor bahan baku tidak dapat diberikan fasilitas penangguhan, maka permohonan Saudara tidak dapat dikabulkan. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO