DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             9 September 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2593/PJ.51/1997

                            TENTANG

            PERMOHONAN BANK GARANSI UNTUK PPN ATAS IMPOR BAHAN BAKU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 Juli 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengajukan permohonan agar PPN/PPn BM yang terutang atas impor 
    bahan baku dapat dibayar dengan mempergunakan Bank Garansi dengan alasan bahwa atas PPN/
    PPn BM dimaksud sedang diajukan permohonan penangguhannya kepada BKPM.

2.  Ketentuan yang mengatur mengenai fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM adalah Keputusan
    Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989, dan yang dapat diberikan fasilitas 
    dimaksud adalah PPN/PPn BM yang terutang atas impor atau perolehan barang modal tertentu yaitu 
    mesin, peralatan dan peralatan pabrik, namun tidak diatur mengenai bahan baku.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mengingat PPN/PPn BM yang terutang atas impor bahan baku 
    tidak dapat diberikan fasilitas penangguhan, maka permohonan Saudara tidak dapat dikabulkan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO