DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                            22 Desember 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 258/PJ.32/1997

                            TENTANG

                        PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPh

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 24 April 1997 perihal sebagaimana tersebut atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara dinyatakan bahwa :
    a.  Balai Kalibrasi Fasilitas Penerbangan (BKFP) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sesuai 
        kontrak menugaskan kepada PT XYZ untuk melaksanakan penerbangan Kalibrasi dengan 
        meminjamkan pesawat Falcon 20 miliknya.
    b.  Karena adanya kerusakan mesin, PT XYZ mengirim mesin yang dipinjam tersebut ke Australia 
        untuk diperbaiki dan kemudian setelah selesai dikirim kembali ke Indonesia.
    c.  Dengan kembalinya mesin pesawat yang sudah diperbaiki tersebut, Saudara mohon agar atas 
        pemasukan kembali mesin pesawat tersebut dapat dibebaskan dari PPN dan PPh.

2.  Pajak Pertambahan Nilai
    2.1.    Sesuai dengan Pasal 4 huruf e Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana 
        telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan bahwa PPN dikenakan 
        atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

    2.2.    Sesuai dengan Pasal 1 huruf n dan huruf p Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana 
        telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan antara lain bahwa 
        Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah penggantian yaitu nilai berupa uang, termasuk semua 
        biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena 
        Pajak yang terutang PPN.

    2.3.    Sesuai dengan Pasal 3 jo Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 597/KMK.04/1994 
        tanggal 21 Desember 1994, antara lain dinyatakan PPN yang terutang atas pemanfaatan Jasa 
        Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dipungut oleh orang pribadi atau badan yang 
        memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean pada saat dimulainya pemanfaatan 
        Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut sebesar :
        -   10% x jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang 
            menyerahkan Jasa Kena Pajak, apabila dalam jumlah tersebut tidak termasuk PPN, 
            atau :
        -   10/110 x jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang 
            menyerahkan Jasa Kena Pajak, apabila dalam jumlah tersebut sudah termasuk PPN.

    2.4.    Berdasarkan uraian di atas, dengan ini dapat ditegaskan bahwa :
        a.  Pengiriman mesin pesawat Falcon 20 yang rusak ke Australia adalah sehubungan 
            dengan reparasi atas mesin yang rusak. Dengan demikian pemasukan mesin tersebut 
            kembali ke Indonesia adalah dalam rangka membawa pulang mesin yang sejak 
            semula sudah dimiliki dan kemudian direparasi di Australia. Oleh karena itu 
            pemasukan mesin tersebut kembali ke Indonesia bukan merupakan kegiatan impor 
            dan karenanya tidak terutang PPN, sepanjang :
            1)  dapat dibuktikan bahwa mesin yang dimasukkan kembali ke Indonesia adalah 
                benar-benar mesin yang rusak dan telah diperbaiki di Australia.
            2)  mesin yang rusak yang telah diperbaiki tersebut tidak dialihkan kepada pihak 
                lain.

        b.  Atas jasa reparasi pesawat yang dilakukan di Australia adalah merupakan Jasa Kena 
            Pajak dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di Indonesia, dengan demikian 
            atas jasa reparasi pesawat tersebut terutang PPN dan XYZ wajib memungut PPN 
            sesuai dengan ketentuan sebagaimana diuraikan pada butir 2.3 diatas.

3.  Pajak Penghasilan
    Oleh karena pemasukan kembali mesin pesawat terbang yang diperbaiki di luar negeri ke Indonesia 
    bukan merupakan kegiatan impor, maka pemasukan kembali pesawat yang telah diperbaiki di luar 
    negeri tidak terutang PPh Pasal 22.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL 

ttd

FUAD BAWAZIER