DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   15 September 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR S - 258/PJ./2003

                            TENTANG

        PEMBERITAHUAN PENGALIHAN PENANGANAN TUGAS PELAYANAN EKSPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Badan Informasi dan Teknologi Keuangan Departemen Keuangan Republik 
Indonesia Nomor XXX tanggal 22 Agustus 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal 
sebagai berikut:

1.  Berkenaan dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 129/KMK.04/2003 tanggal 
    09 April 2003, maka terhitung mulai tanggal 01 Agustus 2003 Badan Informasi dan Teknologi 
    Keuangan (Bintek Keuangan) tidak lagi menangani tugas-tugas di bidang pelayanan kemudahan 
    ekspor;

2.  Selanjutnya tugas pelayanan kemudahan ekspor berupa:
    a.  Pembebasan Bea Masuk, Cukai dan PPN/PPnBM tidak dipungut pada barang dan bahan asal 
        impor untuk pembuatan barang ekspor;
    b.  Pengembalian Bea Masuk dan Cukai yang terkandung dalam barang dan bahan asal impor 
        yang digunakan membuat barang yang telah diekspor;
    c.  Pembayaran pendahuluan PPN/PPnBM pada barang ekspor yang dibuat dari barang dan bahan 
        asal impor dan asal lokal yang telah dilunasi PPN/PPnBM.
    Butir a dan b ditangani oleh Ditjen Bea dan Cukai sedangkan butir c ditangani oleh Ditjen Pajak;

3.  Dalam rangka memberi kemudahan layanan kepada para produsen eksportir dan para eksportir, 
    maka dalam menyelenggarakan layanan kemudahan ekspor, Ditjen Bea dan Cukai masih 
    menggunakan tempat yang sama, yaitu di:

    Gedung PAIK Lantai 1
    Jalan Lapangan Banteng Timur No. 2
    Jakarta Telp 021-3846626

    Demikian pula untuk penyelenggaraan di kantor regional (Medan, Palembang, Bandung, Semarang, 
    Surabaya, Makassar dan Balikpapan), masih menggunakan alamat sama dan menempati gedung 
    Keuangan Negara setempat;

4.  Sejalan dengan dialihkannya penanganan pelayanan kemudahan ekspor, maka Bintek Keuangan 
    hanya akan menangani tugas pokok dan fungsi di bidang pembangunan dan pengembangan Sistem 
    Informasi dan Teknologi Informasi untuk kebutuhan Departemen Keuangan. Alamat kantor Bintek 
    Keuangan adalah:

    Jalan Dr. Wahidin No. 1
    Gedung D Lantai 13
    Jakarta Pusat 10710

Demikian untuk diketahui dan diperhatikan guna pelaksanaan tugas sebaik-baiknya.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO