DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            18 November 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2583/PJ.54/1998

                            TENTANG

                    FORMAT FAKTUR PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor :XXX tanggal 19 Oktober 1998 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara di informasikan bahwa berkenaan dengan pembuatan Faktur Pajak Standar atas 
    penyerahan yang dilakukan oleh PT.XYZ NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX, seringkali terdapat permasalahan 
    dalam kolom nama dan alamat pembeli tidak dapat ditampung dalam kolom yang ada. Karena hal 
    tersebut, Saudara sering menerima keluhan dari pelanggan disebabkan nama dan/atau alamat yang 
    tidak lengkap. Saudara mohon penegasan, apakah dengan penambahan kolom nama dan alamat 
    pembeli tersebut dapat diterima sebagai Faktur Pajak Standar.

2.  a.  Dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana 
        telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 diatur bahwa dalam Faktur Pajak 
        harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa 
        Kena Pajak yang meliputi nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena 
        Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

    b.  Dalam butir 4 Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-53/PJ./1994 
        tanggal 29 Desember 1994 tentang petunjuk pengisian Faktur Pajak Standar diatur bahwa:
        -   Pembeli Barang Kena Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak :
            Diisi dengan Nama, Alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli Barang Kena 
            Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak.

3.  Berdasarkan uraian butir 2.a dan 2.b tersebut diatas, dengan ini kami tegaskan bahwa atas pembuatan 
    Faktur Pajak Standar dengan menambahkan kolom nama dan alamat pembeli BKP dan/atau JKP, 
    sesuai dengan contoh dalam lampiran surat Saudara, tidak dapat dikategorikan sebagai Faktur Pajak 
    yang cacat.

Demikian agar dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH