DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   08 September 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2580/PJ.51/1997

                            TENTANG

                    PPN ATAS PENJUALAN TANAH BERIKUT RUMAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 20 Agustus 1997 perihal tersebut diatas, dengan ini disampaikan 
penjelasan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-1376/PJ.3/1986 tanggal 16 Mei 1986 dinyatakan bahwa 
    Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan tanah dan bangunan yang dilakukan oleh real estat/
    industrial estat didasarkan pada harga jual bangunan dikurangi dengan faktor pengurang sebesar 
    20% X harga jual tanah.

2.  Mengingat PT XYZ merupakan perusahaan pengembang yang menjual tanah dan bangunan, maka 
    Dasar Pengenaan Pajak atas penjualan tanah dan bangunan tersebut adalah harga jual bangunan 
    dikurangi dengan faktor pengurang sebesar 20% X harga jual tanah sesuai dengan ketentuan pada 
    butir 1 di atas.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO