DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 28 November 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2566/PJ.53/1995 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPn BM KENDARAAN PROYEK LERP II DITJEN BANGDA DEPDAGRI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 Agustus 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan butir 2 huruf a angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-18/PJ.23/1995 tanggal 6 Juni 1995, terhadap Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa (KPBJ) yang ditandatangani sejak 1 April 1995 atas pelaksanaan proyek Pemerintah yang pembiayaannya dilaksanakan oleh Departemen, Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, atau Lembaga Pemerintah Non Departemen dan sepanjang ditampung dalam DIP atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP, yang seluruh dananya dibiayai dengan Pinjaman Luar Negeri diberikan pembebasan BM/BMT, serta tidak dipungut PPN/PPn BM. PPh-nya yang terutang dikenakan/dipungut/dibayar. 2. Oleh karena itu terhadap pengadaan kendaraan bermotor roda 4 (empat) sebanyak 3 (tiga) unit dengan spesifikasi Toyota Kijang untuk kegiatan proyek LERP II Ditjen Bangda, yang seluruh dananya dibebankan pada Loan ADB 1099-INO seperti dimaksud dalam Surat Perintah Kerja Nomor 204/LERP/VIII/95 tanggal 1 Agustus 1995 dan Surat Pengesahan DIP tahun anggaran 1995/96 No. 076/X/3/--/1995 tanggal 28 Maret 1995, tidak dipungut PPn BM. Demikian harap Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO