DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 Desember 2000
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 2555/PJ.533/2000
TENTANG
PENGALIHAN BEA METERAI LUNAS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor .. tanggal 24 Oktober 2000 tentang penambahan biaya pajak meterai
buku giro dan cek, dengan ini diberikan penjelasan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut diketahui bahwa Saudara telah melakukan pembayaran Bea Meterai ke Kas
Negara melalui PT. BL cabang Tangerang pada tanggal 20 Oktober 2000 sebesar Rp. 196.550.000,-
untuk penambahan Bea Meterai atas giro dan cek PT. BL yang semula Rp. 1.000,- per lembar menjadi
Rp. 3.000,- per lembar.
2. Berdasarkan pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 133b/KMK.04/2000 tanggal
28 April 2000 tentang Pelunasan Bea Meterai Dengan Menggunakan Cara Lain yaitu bahwa Bea Meterai
yang telah dibayar atas tanda Bea Meterai Lunas yang tercetak pada dokumen yang tidak terutang Bea
Meterai ataupun yang belum digunakan untuk mencetak tanda Bea Meterai Lunas, dapat dialihkan untuk
penggunaan berikutnya.
3. Berdasarkan surat Kepala Divisi Pemasaran Perum Peruri kepada PT. WA Nomor : 3518/X/2000 tanggal
27 Oktober 2000 tentang pencetakan tanda lunas Bea Meterai yang tembusannya ditujukan kepada
kami, diketahui bahwa Perum Peruri telah melaksanakan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas atas
50.000 lembar cek dan 101.725 lembar bilyet giro atas nama PT. BL.
4. Berdasarkan surat Ijin Pencetakan Tanda Lunas Bea Meterai Nomor : S-130078/PJ.533/2000 tanggal
14 Februari 2000 diketahui bahwa PT. BL akan mencetak tanda Lunas Bea Meterai atas 100.000 lembar
cek dan 150.000 lembar bilyet giro pada Perum Peruri. Untuk itu PT. BL telah melunasi Bea Meterai
yang terutang sebesar Rp. 250.000.000,- pada tanggal 2 Februari 2000 melalui Kantor Pos dan Giro
Kisamaun - Tangerang.
5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, isi surat
Kepala Divisi Pemasaran Perum Peruri pada butir 3 dan surat Ijin Pencetakan Tanda Lunas Bea Meterai
pada butir 4, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
5.1. Bea Meterai yang telah dipergunakan untuk pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas atas 50.000
lembar cek dan 101.725 lembar bilyet giro PT. BL adalah sebesar Rp. 151.725.000,- (seratus
lima puluh satu juta tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah).
5.2. Sesuai dengan Surat Setoran Pajak sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta
rupiah) yang tercantum pada Surat Ijin Pencetakan Tanda Lunas Bea Meterai Nomor :
S-130078/PJ.533/2000 tanggal 14 Februari 2000, maka jumlah Bea Meterai yang belum
dipergunakan adalah sebesar Rp. 98.275.000,- (sembilan puluh delapan juta dua ratus tujuh
puluh lima ribu rupiah).
5.3. Sisa atas pembayaran Bea Meterai sebesar Rp. 98.275.000,- (sembilan puluh delapan juta dua
ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) tersebut dapat dialihkan untuk pelunasan Bea Meterai atas
pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas pada cek dan bilyet giro yang baru atas nama PT. BL.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL
ttd.
Moch. Soebakir
NIP. 060020875
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan