DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            27 Nopember 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2540/PJ.53/1995

                            TENTANG

 PERMINTAAN PENJELASAN FUNGSI DAN WEWENANG PT SUBUR BROTHER'S KANTOR CABANG BUKIT TINGGI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menurut surat Kepala KPP Bukittinggi Nomor XXX tanggal 08 Nopember 1995 perihal permohonan pencabutan 
sentralisasi PPh Pasal 21 dan PPN atas PT XYZ Kantor Cabang Bukittinggi dengan alasan akte notaris A 
No. XXX tanggal 3 Oktober 19889, Direktur PT XYZ cabang Bukittinggi memiliki wewenang penuh untuk 
mengurus keuangan, pembukuan, perpajakan, melakukan pembelian dan penjualan, mengajukan penawaran, 
membuat segala perjanjian dagang dan menerima pembayaran.

Untuk itu kami minta penjelasan Saudara mengenai hal tersebut.

Dalam hal Saudara tidak dapat membuktikan bahwa penjelasan KPP Bukittinggi tidak benar, maka izin 
pemusatan tempat PPN terutang No. S-2533/PJ.32/1987 tanggal 25 November 1987 akan dicabut.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO