DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 25 Januari 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 253/PJ.531/1998

                            TENTANG

                          RESTITUSI PPN CV. XYZ

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No.XXX tanggal 17 Desember 1997, perihal seperti tertera pada pokok 
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan butir 3 Surat Direktur Jenderal Pajak No. S-72/PJ.42/1994 tanggal 22 Mei 1994, 
    penyerahan sarana telekomunikasi oleh investor kepada PT Telkom dengan Pola Bagi Hasil tidak 
    dikenakan PPN.

2.  Dalam hal CV. XYZ, tidak menambahkan PPN dalam harga kontrak atas penyerahan sarana 
    telekomunikasi kepada PT Telkom sesuai dengan ketentuan pada butir 1, apabila atas pembayarannya 
    dipungut PPN oleh PT Telkom, yang berhak meminta restitusi atas PPN yang tidak seharusnya 
    terutang, adalah CV. XYZ.

Demikian untuk menjadikan maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
Pjs. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO