DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    16 Desember 1986

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 2528/PJ.3/1986

                            TENTANG

               PENYIMPANAN DOKUMEN DALAM BENTUK MICRO FILM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menghubungi surat Saudara tanggal 27 November 1986 No. XXX perihal pada pokok surat ini, dengan ini 
diberitahukan bahwa hingga saat ini belum ada peraturan yang melarang penggunaan microfilm untuk 
menyimpan dokumen sebagai pengganti penyimpanan dokumen aslinya.

Namun demikian, perlu diminta perhatian Saudara akan ketentuan Pasal 28 ayat (6) Undang-undang Nomor 6 
Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara  Perpajakan mengenai adanya keharusan menyimpan 
pembukuan dan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kegiatan usaha atau perusahaan selama 
sepuluh (10) tahun, serta ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1984 tentang hukum 
Acara Pidana mengenai pengertian alat bukti yang syah, yang memberikan kesimpulan bahwa microfilm 
sebagai pengganti dari pembukuan dan dokumen pendukungnya yang asli tidak dapat dijadikan sebagai alat 
bukti yang syah.

Dengan uraian di atas, dapatlah diketahui bahwa untuk keperluan perpajakan tetap diwajibkan adanya 
pembukuan dan dokumen pendukungnya yang asli sebagai alat pembuktian.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD