DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 April 1984 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 250/PJ.222/1984 TENTANG PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA. (SERI PPh PASAL 23 - 07) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 2 Maret 1984 Nomor : XXX perihal seperti tersebut pada pokok surat dengan ini dapat kami tegaskan sebagai berikut : 1. Dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 TAHUN 1983, pelaksanaan pengenaan Pajak Penghasilan atas bunga deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya milik penduduk Indonesia ditangguhkan. Disamping itu perlu diperhatikan juga Pasal 34 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 Nomor 7 Tahun 1983 itu sendiri yang menyatakan, bahwa selama peraturan pelaksanaan belum diganti maka peraturan yang masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan, sambil menunggu peraturan pelaksanaan yang baru. 2. Bunga deposito milik bukan penduduk Indonesia dikenakan PPh berdasarkan Pasal 26 Undang- undang Pajak Penghasilan 1984 Nomor 7 TAHUN 1983 (disingkat PPh Pasal 26), yaitu sebesar 20%. 3. Atas bunga deposito bagi perusahaan asuransi berlaku surat Menteri Keuangan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak tanggal 21 Januari 1984 Nomor : S-134/MK.011/1984, yaitu bahwa atas bunga deposito wajib perusahaan-perusahaan asuransi kerugian, reasuransi, broker asuransi kerugian dan agen asuransi kerugian tidak dipungut pajak atas bunga yang dimaksud Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 (disingkat : PPh Pasal 23). Sedangkan untuk bunga deposito wajib bagi Perusahaan Biro Perjalanan tetap dikenakan pajak sesuai dengan Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. Demikian penegasan atas surat Saudara tersebut di atas. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. SALAMUN A.T.