DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   20 September 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2501/PJ.51/1996

                            TENTANG

                       RESTITUSI PPn BM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 8 April 1996 dan  tanggal 3 September 1996 perihal 
pemotongan PPn BM atas penjualan kendaraan bermotor, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, PPN BM dikenakan hanya satu kali pada waktu 
    penyerahan oleh Pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor.

2.  Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    1288/KMK.04/1988, PPN dan PPn BM yang terutang dipungut dan disetor oleh Kantor Perbendaharaan 
    dan Kas Negara untuk dan atas nama PKP rekanan Pemerintah.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

    3.1.    Pemungutan dan penyetoran PPn BM yang terutang atas pembelian 1 (satu) unit Toyota 
        Kijang Minibus Standar oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Jakarta II dari PT XYZ 
        Cabang Bintaro, berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Kendaraan Dinas Nomor 
        KU.02.04/Bj-PJWB/120296.001 tanggal 12 Februari 1996, telah sesuai dengan ketentuan 
        yang berlaku.

    3.2.    Untuk menghindari terjadinya dua kali pemungutan PPn BM atas penyerahan kendaraan 
        bermotor tersebut, maka PPn BM yang telah dipungut oleh Kantor Perbendaharaan dan 
        Kas Negara Jakarta II dapat dikembalikan kepada PT XYZ  Cabang Bintaro sepanjang PT XYZ  
        Cabang Bintaro dapat membuktikan bahwa atas penyerahan kendaraan bermotor tersebut 
        PPn BM benar-benar telah dipungut oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Jakarta II 
        dan PPn BM yang dipungut oleh PT ABC Motor telah disetorkan ke Kas Negara.

    3.3.    Untuk pengembalian PPn BM dimaksud, Saudara dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak 
        dimana Saudara dikukuhkan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO