DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             9 Desember 1986

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2500/PJ.32/1986

                            TENTANG

            PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN OLEH PMPKP KEPADA BUKAN PKP

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk surat Saudara Nomor : XXX tanggal 3 Nopember 1986 Perihal : Pajak Pertambahan Nilai dan Surat 
Nomor : 202/MS/XI/86 tanggal 19 Nopember 1986, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 

1.  Dengan dikukuhkannya Saudara Pengusaha yang memilih menjadi Pengusaha Kena Pajak (PMPKP) 
    dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-0004/PMPKP/WPJ.04/KI.15/1985 tanggal 
    19 Maret 1985 yang dikeluarkan oleh Kepala Inspeksi Pajak Serang, maka atas penyerahan BKP yang 
    Saudara lakukan terhutang PPN, sepanjang penyerahan tersebut dilakukan terhadap PKP, sedang 
    penyerahan BKP kepada Bukan PKP tidak terhutang PPN.

2.  Pembayaran PPN yang Saudara lakukan atas penyerahan BKP kepada :
    a.  Hudbay Oil (Malacca Street) Ltd. Sejumlah Rp. 510.792,-
    b.  Kodeco Energy Co Ltd. Sebesar Rp. 710.000,-

    dapat diminta kembali karena penyerahan tersebut dilakukan kepada Bukan PKP.

3.  Untuk keperluan pengembalian pajak tersebut diminta Saudara mengajukan permohonan restitusi 
    yang dilampiri dengan :
    a.  Surat Pemberitahuan Masa dalam Masa Pajak yang bersangkutan yang telah dibetulkan.
    b.  Faktur Pajak atas nama kedua perusahaan tersebut diatas kepada Kepala Inspeksi Pajak 
        Serang.

Demikian penegasan kami agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG

ttd 

Drs. DJAFAR MAHFUD