DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Desember 1986 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2500/PJ.32/1986 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN OLEH PMPKP KEPADA BUKAN PKP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk surat Saudara Nomor : XXX tanggal 3 Nopember 1986 Perihal : Pajak Pertambahan Nilai dan Surat Nomor : 202/MS/XI/86 tanggal 19 Nopember 1986, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 1. Dengan dikukuhkannya Saudara Pengusaha yang memilih menjadi Pengusaha Kena Pajak (PMPKP) dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-0004/PMPKP/WPJ.04/KI.15/1985 tanggal 19 Maret 1985 yang dikeluarkan oleh Kepala Inspeksi Pajak Serang, maka atas penyerahan BKP yang Saudara lakukan terhutang PPN, sepanjang penyerahan tersebut dilakukan terhadap PKP, sedang penyerahan BKP kepada Bukan PKP tidak terhutang PPN. 2. Pembayaran PPN yang Saudara lakukan atas penyerahan BKP kepada : a. Hudbay Oil (Malacca Street) Ltd. Sejumlah Rp. 510.792,- b. Kodeco Energy Co Ltd. Sebesar Rp. 710.000,- dapat diminta kembali karena penyerahan tersebut dilakukan kepada Bukan PKP. 3. Untuk keperluan pengembalian pajak tersebut diminta Saudara mengajukan permohonan restitusi yang dilampiri dengan : a. Surat Pemberitahuan Masa dalam Masa Pajak yang bersangkutan yang telah dibetulkan. b. Faktur Pajak atas nama kedua perusahaan tersebut diatas kepada Kepala Inspeksi Pajak Serang. Demikian penegasan kami agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG ttd Drs. DJAFAR MAHFUD