DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                13 Januari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 24/PJ.532/2003

                            TENTANG

                       PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 6 Januari 2003 (tanpa nomor), dengan ini disampaikan hal-hal yang 
berkenaan dengan perlakuan Pajak Pertambahan Nilai sebagai berikut:

1.  Dalam butir 2 surat tersebut Saudara bertanya tentang bagaimana perlakuan Pajak Pertambahan 
    Nilai-nya dalam hal yayasan-yayasan pendidikan menggunakan dana yang berasal dari surplus 
    anggarannya untuk kegiatan investasi dalam bentuk perluasan gedung pendidikan dan pelaksanaannya 
    dilakukan sendiri.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur:
    a.  Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa 
        Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    b.  Pasal 16C menyatakan bahwa PPN dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang 
        dilakukan tidak dalam lingkungan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang 
        hasilnya digunakan sendiri atau digunakan oleh pihak lain yang batasan dan tata caranya 
        diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.

3.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-387/PJ./2002 tanggal 19 Agustus 2002 tentang 
    Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri Yang Dilakukan Tidak Dalam 
    Kegiatan Usaha atau Pekerjaan Oleh Orang Pribadi atau Badan Yang Hasilnya Digunakan Sendiri atau 
    Digunakan Pihak Lain, antara lain mengatur:
    a.  Pasal 1 angka 1 menyatakan bahwa kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan 
        membangun sendiri bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh    
        orang pribadi atau badan yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat usaha dengan    
        luas bangunan 200 m2 (dua ratus meter persegi) atau lebih.
    b.  Pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa bangunan adalah bangunan permanen yang konstruksi 
        utamanya terdiri dari:
        -   tembok; dan atau
        -   kayu tahan lama; dan atau
        -   bahan lain yang mempunyai kekuatan sampai 20 (dua puluh) tahun atau lebih.
    c.  Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa atas kegiatan membangun sendiri dikenakan Pajak 
        Pertambahan Nilai dengan tarif 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan 
        Pajak.
    d.  Pasal 2 ayat (2) menyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun 
        sendiri adalah 40% (empat puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan atau yang    
        dibayarkan untuk membangun sendiri, tidak termasuk harga perolehan tanah.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di 
    atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Sepanjang kegiatan membangun sendiri yang Saudara tanyakan tersebut memenuhi 
        persyaratan dalam ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 3 huruf a dan huruf b di 
        atas, maka atas kegiatan membangun sendiri tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Dalam hal pelaksanaan pembangunan gedung pendidikan tersebut sebagian atau seluruhnya 
        diborongkan kepada pemborong/kontraktor baik berdasarkan perjanjian lisan maupun tulisan, 
        maka penyerahan Jasa Kena Pajak oleh pemborong tersebut juga terutang Pajak 
        Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd

I MADE GDE ERATA