DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  3 Januari 1994

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 24/PJ.52/1994

                            TENTANG

             PPN BERKENAAN DENGAN EKSPOR YANG MENGGUNAKAN NAMA EKSPORTIR LAIN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 24 September 1993 No. XXX September 1993 dan tanggal 
12 Nopember 1993 No. XXX perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-25/PJ.32/1989 tanggal 6 
    Desember 1989 butir 3.1, dalam hal ekspor dilakukan dengan menggunakan nama/quota eksportir 
    lain, maka tidak dianggap terjadi penyerahan BKP dari eksportir pemilik barang kepada eksportir 
    pemilik     quota, sepanjang dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
    a.  Dalam dokumen PEB yang telah dicap fiat muat disebutkan nama eksportir pemilik nama/
        quota qq eksportir pemilik barang;
    b.  Eksportir pemilik nama/quota menerbitkan surat permintaan pada Bank Devisa yang 
        menangani ekspor tersebut untuk langsung memindahbukukan hasil ekspor dimaksud ke 
        dalam rekening eksportir pemilik barang;
    c.  Jasa yang diserahkan oleh eksportir pemilik nama/quota hanya berupa penggunaan quota 
        ekspor, sedang seluruh kegiatan sehubungan dengan ekspor tersebut dilakukan oleh eksportir 
        pemilik barang;
    d.  Atas jasa penggunaan quota ekspor tersebut pemilik nama/quota hanya menerima imbalan 
        sebagaimana disebut sebagai eksport fee.

2.  Dari surat Saudara tersebut di atas beserta fotokopi dokumen yang Saudara lampirkan, dapat 
    diketahui bahwa :
    a.  PT. XYZ sebagai eksportir pemilik barang, sepenuhnya menyiapkan barang secara fisik serta 
        juga menyiapkan dokumen ekspor a.l : PEB, B/L Ekspor, LPS.
    b.  Pada dokumen PEB yang telah difiat muat, sebagai eksportir disebutkan/tercantum nama 
        PT. ABC QQ. PT XYZ.
    c.  Untuk syarat-syarat seperti tercantum dalam butir 1.b dan butir 1.d, Saudara belum 
        melampirkan bukti tertulis. Oleh karena itu diminta agar Saudara segera mengirimkan 
        kelengkapan persyaratan dimaksud berupa :
        -   Fotokopi surat dari eksportir pemilik nama/quota kepada Bank Devisa yang 
            menangani ekspor tersebut yang isinya tentang permintaan kepada Bank Devisa 
            untuk langsung  memindahbukukan hasil ekspor ke dalam rekening eksportir pemilik 
            barang;
        -   Bukti tertulis yang menyatakan bahwa atas jasa penggunaan quota ekspor, pemilik 
            nama/quota hanya menerima imbalan berupa ekspor fee.

Demikian agar dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

SUNARIA TADJUDIN