DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Nopember 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2498/PJ.51/1995 TENTANG PENANGGUHAN PENGUKUHAN PKP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan surat Saudara Nomor XXX tanggal 19 September 1995 perihal sebagaimana dalam pokok surat, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan surat nomor XXX tanggal 3 Agustus 1995, PT. XYZ mengajukan permohonan sentralisasi tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai di KPP Yogyakarta atas unit-unit kegiatan kerja yang terletak di Kabupaten Pekalongan, Batang, Banjarnegara, dan Kulon progo. 2. Sesuai dengan Pasal 12 ayat 1 Undang-undang No. 8 TAHUN 1984 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 TAHUN 1994, Pengusaha Kena Pajak terutang ditempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pada Pasal 12 ayat 2 ketentuan tersebut di atas, atas permohonan tertulis dari PKP, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan satu tempat atau lebih sebagai tempat pajak terutang. 3. Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini ditegaskan bahwa permohonan pemusatan tempat terutang PPN yang Saudara ajukan tidak menangguhkan pengukuhan PT. XYZ cabang Banjarnegara sebagai Pengusaha Kena Pajak oleh karena itu sambil menunggu keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai ijin sentralisasi , PT. XYZ harus melaksanakan hak dan kewajiban PPN-nya di KPP setempat. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO