DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             9 Desember 1986

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2495/PJ.32/1986

                            TENTANG

             PUNGUTAN PPN ATAS IMPORTIR YANG MELAKUKAN PENJUALAN BARANG LOKAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 6 Oktober 1986 Nomor : XXX mengenai masalah seperti tersebut 
pada pokok surat, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :

1.  Dalam Pasal 4 huruf a ke 2 Undang-undang PPN 1984 disebutkan bahwa PPN dikenakan atas 
    penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan di Daerah Pabean dalam lingkungan perusahaan atau 
    pekerjaan oleh pengusaha yang mengimpor Barang Kena Pajak tersebut.

    Berdasarkan ketentuan tersebut maka setiap penyerahan Barang Kena Pajak yang diimpor oleh 
    importir kepada siapa saja terhutang PPN dan harus dibuatkan Faktur Pajak.

2.  Dalam Pasal 4 huruf b disebutkan bahwa PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak kepada 
    Pengusaha Kena Pajak yang dilakukan di Daerah Pabean dalam lingkungan perusahaan atau 
    pekerjaan oleh pengusaha yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

    Dengan demikian berdasarkan ketentuan tersebut atas penyerahan Barang Kena Pajak yang 
    dilakukan oleh PMPKP kepada Pengusaha Kena Pajak terhutang PPN. Atas penyerahan Barang Kena 
    Pajak kepada bukan PKP tidak terhutang PPN.

3.  Importir yang bermaksud pula untuk menjadi PMPKP disamping kedudukannya sebagai PKP (otomatis) 
    harus melaporkan maksudnya tersebut kepada Kepala Inspeksi Pajak setempat untuk dicatat sebagai 
    PMPKP, atas kegiatan penjualan barang yang bukan diimpor/diproduksi sendiri.

    Sebagai PMPKP, maka importir tersebut hanya memungut PPN dan membuat Faktur Pajak atas 
    penjualan kepada PKP, walaupun barang tersebut berasal dari lokal (non PKP). Sedangkan sebagai 
    importir, tetap berlaku kewajiban sebagaimana dijelaskan pada butir 1 diatas.

4.  Untuk mengetahui besarnya Pajak Keluaran yang terhutang dan Pajak Masukan yang dapat 
    dikreditkan maka importir yang juga merangkap sebagai PMPKP tersebut harus membuat pembukuan 
    yang mencatat jumlah harga perolehan dan penyerahan Barang Kena Pajak. Pada catatan dalam 
    pembukuan itu harus dicantumkan secara terpisah dan jelas jumlah harga penyerahan Barang Kena 
    Pajak ke PKP dan bukan PKP.

Demikian untuk dimaklumi. 




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD