DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            14 Desember 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 2483/PJ.51.3/2000

                             TENTANG

      PERMOHONAN PEMBEBASAN PENGENAAN PPn BM ATAS IMPOR HELIKOPTER UNTUK ANGKUTAN UMUM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 22 November 2000 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : 
    a.  PT. APU adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan Jasa Transportasi Angkatan 
        Udara Niaga untuk Umum sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara 
        Departemen Perhubungan Nomor SKEP/249/X/1997 tanggal 27 Oktober 1997 dan Air 
        Operator's Certificate Nomor AOC/42-029 tanggal 19 Desember 1997.
    b.  Untuk kepentingan usahanya, PT. APU melakukan impor 2 (dua) unit Helicopter Type Bell 407
        yang akan dipergunakan untuk angkutan umum.
    c.  Saudara memohon pembebasan pengenaan PPn BM atas impor helikopter tersebut.

2.  Sesuai dengan Pasal 22 ayat (3) huruf I Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana 
    telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, bahwa Barang Kena Pajak
    yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor dikenakan PPn BM dengan tarif 35% antara lain 
    pesawat udara kecuali yang digunakan untuk keperluan negara dan angkutan umum.

3.  Sesuai dengan lampiran III huruf i.2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 644/KMK.04/1994 tanggal 
    29 Desember 1994, atas impor dan penyerahan helikopter dikenakan PPn BM, kecuali untuk 
    keperluan negara dan angkutan umum.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 
    dengan ini ditegaskan bahwa atas impor 2 (dua) unit Helicopter Type Bell 407 oleh PT. APU yang 
    bergerak di bidang jasa angkutan udara niaga untuk umum tidak berjadwal, tidak dikenakan PPn BM.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya

ttd.

Moch. Soebakir
NIP. 060020875


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak
2.  Direktur Peraturan Perpajakan