DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               12 Agustus 1986

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 2482/PJ.3/1986

                            TENTANG

                    PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR "AUDIO VISUAL AID"

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat saudara tanggal 10 Nopember 1986 Nomor : XXX perihal seperti pada pokok surat 
tersebut diatas, dengan ini diberitahukan bahwa pada dasarnya dalam Undang-undang PPN 1984 tidak ada 
ketentuan mengenai kemungkinan dapat diberikannya pembebasan atau keringanan atas pengenaan PPN.

Namun demikian dalam pelaksanaannya terhadap hal-hal tertentu dapat diberikan fasilitas untuk tidak 
dikenakan PPN atas impor Barang Kena Pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada :
1.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 58 TAHUN 1985 tanggal 25 Juli 1985 yang menetapkan 
    bahwa PPN ditanggung oleh Pemerintah apabila Barang Kena Pajak yang digunakan untuk proyek-
    proyek pemerintah berasal dari impor dan dana yang disediakan dari bantuan/pinjaman Luar Negeri.
2.  Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 TAHUN 1986 tanggal 9 Mei 1986 yang menetapkan 
    PPN ditanggung oleh Pemerintah atas impor dan penyerahan barang tertentu misalnya antara lain 
    impor buku-buku ilmu pengetahuan yang belum diterbitkan didalam negeri, serta tidak untuk 
    diperdagangkan.
3.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 129/KMK.04/1984 tanggal 23 Januari 1984 
    yang menetapkan PPN tidak dipungut atas impor Barang Kena Pajak tertentu.

Berhubung permohonan Saudara mengenai pemasukan "Audio Visual Aid" tidak termasuk dalam ketiga 
ketentuan tersebut diatas, maka atas impor tersebut tetap terhutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK 

ttd

SALAMUN A.T.