DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   29 Maret 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 246/PJ.332/2006

                             TENTANG

                       PENEGASAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Saudara Nomor XXXXX tanggal 22 Maret 2006 perihal pada pokok di atas, dengan ini 
disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

A.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-ha! sebagai berikut : 
    1.  Surat tersebut diterbitkan sehubungan dengan adanya surat Wajib Pajak PT IE Nomor: 
        XXXXX tanggal 10 Maret 2006 perihal Permohonan Imbalan Bunga terkait adanya putusan 
        Pengadilan Pajak Nomor Put. 07583/PP/M.111/16/2006 yang diucapkan tanggal 16 Februari 
        2006.
    2.  Pengadilan Pajak memutuskan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 
        KEP-155/WPJ.06/BD.06/2005 tanggal 11 April 2005 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan 
        Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai 
        dengan Maret 2003 Nomor: 00019/207/03/023/04 tanggal 6 April 2004 dan Surat Ketetapan 
        Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai 
        dengan Maret 2003 Nomor: 00019/207/03/023/04 tanggal 6 April 2004, atas nama PT IE, 
        NPWP: 00.000.000.0-000.000.
    3.  Berdasarkan Pasal 2 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2005 tentang 
        Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak menyatakan bahwa Imbalan bunga 
        diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak karena 
        pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) KUP.
    4.  Berdasarkan butir 2 dan 3 di atas Saudara mohon penegasan apakah Putusan Pengadilan 
        Pajak yang membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan Surat Ketetapan Pajak 
        Kurang Bayar termasuk dalam putusan banding yang dapat diberikan imbalan bunga atau 
        tidak, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 40/PMK.03/2005 tanggal 6 Juni 2005.

B.    Dasar Hukum 

    1   Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
        Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 
        16 TAHUN 2000 antara lain diatur :
        Pasal 27A ayat (1)
        Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, 
        sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar 
        dan atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan telah dibayar yang menyebabkan 
        kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah 
        imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) 
        bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak 
        sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding.
        Penjelasan Pasal 27A ayat (1)
        Imbalan bunga hanya diberikan berkenaan dengan Keputusan Keberatan atau Putusan 
        Banding yang menyangkut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat 
        Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).
    2.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan 
        Bunga Kepada Wajib Pajak, antara lain diatur : 
        a.  Pasal 1 ayat (1) huruf c, bahwa Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan 
            Pemberian Imbalan Bunga atas kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan 
            keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, 
            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Ayat (1) KUP.
        b.  Pasal 3 ayat (3), bahwa imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak 
            sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dihitung sebesar 2% (dua persen) 
            sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal pembayaran 
            yang menyebabkan kelebihan pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan 
            Keberatan atau Putusan Banding.
    3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: 
        SE-01/PJ.32/2003 tanggal 8 Januari 2003 tentang Penanganan Surat-Surat Wajib Pajak, 
        diatur bahwa surat-surat Wajib Pajak yang permasalahannya bersifat operasional yang 
        ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan agar dijawab 
        oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar atau oleh Kepala 
        Kantor Wilayah atasannya. Oleh karena itu surat-surat Wajib Pajak yang permasalahannya 
        bersifat operasional yang ditujukan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak agar segera 
        diteruskan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar atau Kepala 
        Kantor Wilayah atasannya untuk ditindaklanjuti dengan tembusan kepada Wajib Pajak yang 
        bersangkutan.

C.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam huruf B di atas serta memperhatikan surat Saudara pada 
    huruf A, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut : 
    1.  Permasalahan tersebut merupakan masalah teknis yang ketentuannya telah diatur dalam 
        peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga atas penyelesaiannya menjadi tugas 
        dan tanggung jawab Saudara.
    2.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas diharapkan surat Wajib Pajak tersebut dapat segera 
        ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.





A.n. Direktur Jenderal
Direktur,

ttd

Herry Sumardjito
NIP 060061993