DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                            17 Nopember 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2461/PJ.5.3/1995

                            TENTANG

                PPN ATAS PENYERAHAN MAKANAN DAN MINUMAN (KATERING)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 19 September 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan penjelasan bahwa pengenaan PPN atas penyerahan makanan dan minuman (katering) yang 
dilakukan oleh PT (Persero) XYZ, telah dijawab melalui surat kami kepada Direktur Keuangan PT (persero) 
XYZ Nomor S-1843/PJ.53/1995 tanggal 14 Mei 1995, Bersama ini kami lampirkan pula surat jawaban tersebut.

Demikian agar Saudara Maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER