DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Nopember 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2461/PJ.5.3/1995 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN MAKANAN DAN MINUMAN (KATERING) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 19 September 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan bahwa pengenaan PPN atas penyerahan makanan dan minuman (katering) yang dilakukan oleh PT (Persero) XYZ, telah dijawab melalui surat kami kepada Direktur Keuangan PT (persero) XYZ Nomor S-1843/PJ.53/1995 tanggal 14 Mei 1995, Bersama ini kami lampirkan pula surat jawaban tersebut. Demikian agar Saudara Maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER