DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 April 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 245/PJ.52/2005 TENTANG PERLAKUAN PENGENAAN PPN DAN PPn BM DI KAWASAN BERIKAT DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat dari Saudara tanpa nomor tanggal 16 Maret 2005 kepada Direktur PPN dan PTLL hal sebagaimana tersebut di atas, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa : a. Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-36/PJ.52/2003 tanggal 31 Desember 2003 tentang Penyampaian Peraturan Pemerintah Nomor 63 TAHUN 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 583/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, disebutkan bahwa terhitung mulai tanggal 1 Maret 2004 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) dikenakan terhadap barang-barang elektronik, berupa segala jenis barang elektronik yang menggunakan tenaga baterai maupun Listrik. b. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara memohon penegasan tentang perlakuan pengenaan PPN dan atau PPn BM atas asesories barang elektronik dan jenis voucher pengisian ulang pulsa handphone termasuk dalam kategori barang elektronik. 2. Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut : a. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa: 1) Pasal 4 huruf a, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; 2) Pasal 4 huruf b, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak. b. Peraturan Pemerintah Nomor 63 TAHUN 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, antara lain mengatur : Pasal 2 : Dalam rangka menunjang ekspor, Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas: a. Penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pengusaha sepanjang Barang Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor; dan b. Impor Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha sepanjang Barang Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor. Pasal 3 : Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau impor Barang Kena Pajak selain yang dimaksud dalam Pasal 2 dan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di/ke/dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, terutang Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang pengenaannya dilakukan secara bertahap. Pasal 4 Angka 2 : Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan ketentuan sebagai berikut: Untuk tahap kedua, terhitung mulai tanggal 1 Maret 2004, Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan atas impor dan atau barang-barang elektronik, berupa segala jenis barang elektronik yang menggunakan tenaga baterai maupun listrik. c. Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor S-188/BC/2004 tanggal 18 Maret 2004 (terlampir) mengenai Batasan Jenis Barang yang termasuk dalam kategori barang-barang elektronika yang dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran surat ini. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa atas : a. penyerahan Barang Kena Pajak dan atau impor Barang Kena Pajak berupa asesories barang elektronik di/ke/dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, terutang Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah sepanjang atas impor dan atau penyerahan BKP tersebut tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai pada butir 2 di atas. b. penyerahan Barang Kena Pajak berupa voucher pengisian ulang pulsa handphone baik voucher fisik maupun voucher elektronik di/ke/dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Demikian untuk dimaklumi. Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : Direktur Peraturan