DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    11 April 2005
   
                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 245/PJ.52/2005

                             TENTANG

         PERLAKUAN PENGENAAN PPN DAN PPn BM DI KAWASAN BERIKAT DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat dari Saudara tanpa nomor tanggal 16 Maret 2005 kepada Direktur PPN dan PTLL hal 
sebagaimana tersebut di atas, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
    a.  Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-36/PJ.52/2003 tanggal
        31 Desember 2003 tentang Penyampaian Peraturan Pemerintah Nomor 63 TAHUN 2003 tentang
        Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan 
        Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
        583/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
        Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam,
        disebutkan bahwa terhitung mulai tanggal 1 Maret 2004 Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan 
        atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) dikenakan terhadap barang-barang 
        elektronik, berupa segala jenis barang elektronik yang menggunakan tenaga baterai maupun 
        Listrik.
    b.  Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara memohon penegasan tentang perlakuan pengenaan
        PPN dan atau PPn BM atas asesories barang elektronik dan jenis voucher pengisian ulang pulsa
        handphone termasuk dalam kategori barang elektronik.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
    a.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
        Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
        Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa:
        1)  Pasal 4 huruf a, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena
            Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
        2)  Pasal 4 huruf b, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak.

    b.  Peraturan Pemerintah Nomor 63 TAHUN 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan
        Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau
        Batam, antara lain mengatur :

        Pasal 2 : Dalam rangka menunjang ekspor, Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan
        atas Barang Mewah tidak dipungut atas:
        a.  Penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pengusaha sepanjang Barang Kena Pajak 
            tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor; dan
        b.  Impor Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha sepanjang Barang Kena 
            Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor.

        Pasal 3 : Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau impor Barang Kena Pajak selain yang
        dimaksud dalam Pasal 2 dan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di/ke/dari Kawasan Berikat
        (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, terutang Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak
        Penjualan atas Barang Mewah, yang pengenaannya dilakukan secara bertahap.

        Pasal 4  Angka 2 : Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang
        Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan ketentuan sebagai berikut:
        Untuk tahap kedua, terhitung mulai tanggal 1 Maret 2004, Pajak Pertambahan Nilai dan atau
        Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan atas impor dan atau barang-barang elektronik,
        berupa segala jenis barang elektronik yang menggunakan tenaga baterai maupun listrik.

    c.  Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor S-188/BC/2004 tanggal 18 Maret 2004 
        (terlampir) mengenai Batasan Jenis Barang yang termasuk dalam kategori barang-barang
        elektronika yang dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor adalah sebagaimana
        dimaksud dalam Lampiran surat ini.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1,
    dengan ini ditegaskan bahwa atas :
    a.  penyerahan Barang Kena Pajak dan atau impor Barang Kena Pajak berupa asesories barang
        elektronik di/ke/dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, terutang
        Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah sepanjang atas impor
        dan atau penyerahan BKP tersebut tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai
        pada butir 2 di atas.
    b.  penyerahan Barang Kena Pajak berupa voucher pengisian ulang pulsa handphone baik 
        voucher fisik maupun voucher elektronik di/ke/dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah
        Industri Pulau Batam, tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas
        Barang Mewah.

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan :
Direktur Peraturan