DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      31 Mei 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 245/PJ.32/2000

                            TENTANG

            PERTANYAAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 2 Mei 2000 perihal seperti tersebut di atas, dengan 
ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :
1.  Dalam surat tersebut PT. XYZ dengan NPWP X.XXX.XXX.X.XXX mengajukan pertanyaan mengenai 
    Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai berikut :
    a.  Apakah perusahaan yang menyewakan bangunan dan perusahaan periklanan (perusahaan 
        yang menyerahkan Jasa Kena Pajak) dapat menerbitkan Nota Retur untuk mengkoreksi 
        invoice dan faktur yang telah diterbitkannya ?
    b.  Apakah faktur pajak masukan atas penyewaan apartemen yang diperuntukkan bagi tempat 
        tinggal karyawan dapat dikreditkan ?

2.  a.  Berdasarkan Pasal 5A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
        Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan 
        Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (UU PPN), PPN dan PPnBM atas penyerahan Barang 
        Kena Pajak yang dikembalikan dapat dikurangkan dari PPN dan PPnBM terutang dalam Masa 
        Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak tersebut yang tata caranya ditetapkan oleh 
        Menteri Keuangan.

    b.  Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (8) huruf b jo Pasal 13 ayat (5) UU PPN diatur bahwa :
        b.1.    Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran 
            untuk Masa Pajak yang sama.

        b.2.    Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara yang diatur dalam ayat (2) bagi 
            pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak 
            mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Lebih lanjut dalam 
            penjelasan ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung 
            berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan 
            produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Selain itu agar Pajak Masukan 
            dapat dikreditkan, juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut 
            berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang PPN.

        b.3.    Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena 
            Pajak atau Jasa Kena Pajak yang meliputi :
            -   Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, serta nomor dan tanggal 
                pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak 
                atau Jasa Kena Pajak;
            -   Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau 
                penerima Jasa Kena Pajak;
            -   Macam, jenis, kuantum, harga satuan, jumlah Harga Jual atau Penggantian, 
                dan potongan harga;
            -   Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
            -   Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
            -   Tanggal penyerahan atau tanggal pembayaran;
            -   Nomor dan tanggal pembuatan Faktur Pajak;
            -   Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

    c.  Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        296/KMK.04/1994 tanggal 27 Juni 1994 tentang Pengkreditan Pajak Masukan diatur bahwa :
        c.1.    Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang dibayarkan atas 
            pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang berhubungan 
            langsung dengan kegiatan usaha.

        c.2.    Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kegiatan yang 
            berhubungan langsung dengan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. 
            Lebih lanjut dalam penjelasan ditegaskan bahwa pengeluaran selain tersebut diatas, 
            berdasarkan keputusan ini dianggap bersifat konsumtif atau dengan kata lain 
            dianggap tidak langsung berhubungan dengan kegiatan usaha, dengan demikian 
            Pajak Masukan yang dibayar untuk pengeluaran tersebut tidak dapat dikreditkan. 
            Pengeluaran yang sifatnya konsumtif yaitu pengeluaran untuk pribadi, direksi, 
            komisaris dan karyawan.

    d.  Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 596/KMK.04/1994 tanggal 
        21 Desember 1994 jo butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-12/PJ.54/1995 
        tanggal 3 April 1995 (Seri PPN II-95), dalam hal terjadi pengembalian Barang Kena Pajak, 
        maka pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak 
        Penjual.

        Nota Retur harus dibuat sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat 
        (3) dan ayat (6) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 596/KMK.04/1994 tanggal 
        21 Desember 1994 jo butir 7 dan Butir 10 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
        SE-12/PJ.54/1995 tanggal 3 April 1995 (terlampir)

    e.  Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994 
        tentang Penetapan Saat dan Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara 
        Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar (Lampiran III) antara lain 
        diatur sebagai berikut :
        e.1.    Butir II angka 1 bahwa Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat, atau salah dalam 
            penulisan, Pengusaha Kena Pajak Penjual dapat membuat Faktur Pajak Standar 
            Pengganti.
        e.2.    Butir II angka 4 bahwa Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada 
            butir 1, diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dilampiri dengan Faktur Pajak 
            Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam penulisan atau salah dalam 
            pengisian tersebut.
        e.3.    Butir II angka 6 bahwa Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam Surat 
            Pemberitahuan Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur 
            Pajak Standar yang diganti.
        e.4.    Butir II angka 7 bahwa Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan 
            adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak 
            Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak 
            Standar tersebut.
    
3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan dengan memperhatikan surat Saudara pada butir 1, dengan 
    ini kami tegaskan sebagai berikut :
    a.  Nota Retur hanya dibuat oleh pembeli dalam hal terjadi pengembalian Barang Kena Pajak 
        (ada phisik barang yang dikembalikan) yang disampaikan kepada Pengusaha Kena Pajak 
        Penjual. Dengan demikian apabila terjadi pengembalian Jasa Kena Pajak maka tidak dapat 
        dibuatkan Nota Retur.

    b.  Dalam kasus Saudara, atas pengembalian Jasa Kena Pajak yang mengakibatkan adanya PPN 
        yang lebih dipungut maka Saudara harus menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti. Dalam 
        Faktur Pajak Standar Pengganti tersebut agar diisi sesuai dengan nilai sewa ataupun nilai jasa 
        yang telah direalisasikan, dan Faktur Pajak Standar yang digantikan dilampirkan pada Faktur 
        Pajak Standar Pengganti tersebut.

    c.  Atas penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti tersebut mengakibatkan adanya kewajiban 
        untuk membetulkan SPT pada Masa Pajak dimana Faktur Pajak Standar yang digantikan 
        dilaporkan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan atas SPT Masa tersebut. Kewajiban 
        memperbaiki SPT Masa tersebut berlaku baik bagi PKP Penjual/yang menyerahkan Jasa Kena 
        Pajak maupun PKP Pembeli/Penerima Jasa Kena Pajak.

    d.  Terhadap Pajak Masukan atas biaya sewa apartemen dan "service charge" apartemen tetap 
        dapat dikreditkan apabila digunakan untuk kantor cabang atau perwakilan perusahaan namun 
        apabila digunakan untuk kepentingan pribadi Direksi maupun untuk tempat tinggal karyawan 
        tidak dapat dikreditkan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

IGN MAYUN WINANGUN