DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 31 Mei 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 245/PJ.32/2000 TENTANG PERTANYAAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 2 Mei 2000 perihal seperti tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut PT. XYZ dengan NPWP X.XXX.XXX.X.XXX mengajukan pertanyaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai berikut : a. Apakah perusahaan yang menyewakan bangunan dan perusahaan periklanan (perusahaan yang menyerahkan Jasa Kena Pajak) dapat menerbitkan Nota Retur untuk mengkoreksi invoice dan faktur yang telah diterbitkannya ? b. Apakah faktur pajak masukan atas penyewaan apartemen yang diperuntukkan bagi tempat tinggal karyawan dapat dikreditkan ? 2. a. Berdasarkan Pasal 5A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 (UU PPN), PPN dan PPnBM atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dikembalikan dapat dikurangkan dari PPN dan PPnBM terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak tersebut yang tata caranya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. b. Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (8) huruf b jo Pasal 13 ayat (5) UU PPN diatur bahwa : b.1. Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama. b.2. Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara yang diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. Lebih lanjut dalam penjelasan ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Selain itu agar Pajak Masukan dapat dikreditkan, juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang PPN. b.3. Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang meliputi : - Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, serta nomor dan tanggal pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak; - Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak; - Macam, jenis, kuantum, harga satuan, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga; - Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; - Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; - Tanggal penyerahan atau tanggal pembayaran; - Nomor dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; - Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. c. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.04/1994 tanggal 27 Juni 1994 tentang Pengkreditan Pajak Masukan diatur bahwa : c.1. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang dibayarkan atas pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. c.2. Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kegiatan yang berhubungan langsung dengan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Lebih lanjut dalam penjelasan ditegaskan bahwa pengeluaran selain tersebut diatas, berdasarkan keputusan ini dianggap bersifat konsumtif atau dengan kata lain dianggap tidak langsung berhubungan dengan kegiatan usaha, dengan demikian Pajak Masukan yang dibayar untuk pengeluaran tersebut tidak dapat dikreditkan. Pengeluaran yang sifatnya konsumtif yaitu pengeluaran untuk pribadi, direksi, komisaris dan karyawan. d. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 jo butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-12/PJ.54/1995 tanggal 3 April 1995 (Seri PPN II-95), dalam hal terjadi pengembalian Barang Kena Pajak, maka pembeli harus membuat dan menyampaikan Nota Retur kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual. Nota Retur harus dibuat sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (6) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 596/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 jo butir 7 dan Butir 10 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-12/PJ.54/1995 tanggal 3 April 1995 (terlampir) e. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 53/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Penetapan Saat dan Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar (Lampiran III) antara lain diatur sebagai berikut : e.1. Butir II angka 1 bahwa Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat, atau salah dalam penulisan, Pengusaha Kena Pajak Penjual dapat membuat Faktur Pajak Standar Pengganti. e.2. Butir II angka 4 bahwa Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, diisi berdasarkan keterangan yang seharusnya dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat atau salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian tersebut. e.3. Butir II angka 6 bahwa Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak Standar yang diganti. e.4. Butir II angka 7 bahwa Penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan dengan memperhatikan surat Saudara pada butir 1, dengan ini kami tegaskan sebagai berikut : a. Nota Retur hanya dibuat oleh pembeli dalam hal terjadi pengembalian Barang Kena Pajak (ada phisik barang yang dikembalikan) yang disampaikan kepada Pengusaha Kena Pajak Penjual. Dengan demikian apabila terjadi pengembalian Jasa Kena Pajak maka tidak dapat dibuatkan Nota Retur. b. Dalam kasus Saudara, atas pengembalian Jasa Kena Pajak yang mengakibatkan adanya PPN yang lebih dipungut maka Saudara harus menerbitkan Faktur Pajak Standar Pengganti. Dalam Faktur Pajak Standar Pengganti tersebut agar diisi sesuai dengan nilai sewa ataupun nilai jasa yang telah direalisasikan, dan Faktur Pajak Standar yang digantikan dilampirkan pada Faktur Pajak Standar Pengganti tersebut. c. Atas penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti tersebut mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan SPT pada Masa Pajak dimana Faktur Pajak Standar yang digantikan dilaporkan sepanjang belum dilakukan pemeriksaan atas SPT Masa tersebut. Kewajiban memperbaiki SPT Masa tersebut berlaku baik bagi PKP Penjual/yang menyerahkan Jasa Kena Pajak maupun PKP Pembeli/Penerima Jasa Kena Pajak. d. Terhadap Pajak Masukan atas biaya sewa apartemen dan "service charge" apartemen tetap dapat dikreditkan apabila digunakan untuk kantor cabang atau perwakilan perusahaan namun apabila digunakan untuk kepentingan pribadi Direksi maupun untuk tempat tinggal karyawan tidak dapat dikreditkan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd IGN MAYUN WINANGUN