DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            13 Desember 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2453/PJ.54/2000

                             TENTANG

                       PERMOHONAN PEMBEBASAN PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX. tanggal 9 Oktober 2000 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat Saudara tersebut dikemukakan bahwa : 
    a.      Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Katolik Soegijapranata menerima hibah peralatan dan 
        bahan laboratorium serta buku-buku ilmiah dari Vrije Universiteit Amsterdam. Barang-barang 
        tersebut akan dimanfaatkan sepenuhnya dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan.
    b.      Selanjutnya Saudara mohon pembebasan pajak atas barang-barang tersebut sesuai dengan 
        daftar lampiran.

2.      Pajak Pertambahan Nilai : 
    a.      Dalam Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
        Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan 
        Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas 
        impor Barang Kena Pajak.
    b.      Dalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir 
        dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 diatur bahwa atas impor Barang Kena 
        Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea 
        Masuk, pajak yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.
    c.      Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 132/KMK.04/1999 tanggal 8 April 1999 
        tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Atas 
        Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk diatur sebagai berikut : 
        -       Pasal 2 huruf i     :   Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang 
                        Mewah yang terutang tidak dipungut terhadap impor barang 
                        untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu 
                        pengetahuan.
        -       Pasal 3 ayat (2) :  Pelaksanaan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan 
                        Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud 
                        dalam Pasal 2 huruf i di atas dilakukan langsung oleh 
                        Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di tempat memasukkan 
                        barang.
        -       Pasal 4         :   Apabila orang pribadi atau badan yang mendapat fasilitas 
                        Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang 
                        Mewah tidak dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
                        ternyata kemudian mengalihkan Barang Kena Pajak tersebut 
                        kepada pihak lain, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
                        Penjualan Atas Barang Mewah yang seharusnya terutang 
                        harus dibayar kembali ditambah sanksi administrasi 
                        berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan 
                        yang berlaku.
    d.      Berdasarkan uraian pada huruf a, b, dan c serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
        dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 
        a.      Atas hibah peralatan dan bahan laboratorium serta buku-buku ilmiah dari Vrije 
            Universiteit Amsterdam (sesuai daftar terlampir) kepada Fakultas Teknologi Pertanian
            Universitas Katolik Soegijapranata merupakan impor barang untuk keperluan penelitian 
            dan pengembangan ilmu pengetahuan, sehingga Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
            Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas impor tersebut tidak dipungut.
        b.      Pelaksanaan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang 
            Mewah dilakukan oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di tempat memasukkan barang 
            tersebut.
        c.      Apabila di kemudian hari ternyata penggunaannya tidak sesuai dengan tujuan semula
            atau diperdagangkan maka Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang 
            Mewah yang seharusnya terutang harus dibayar kembali ditambah dengan sanksi 
            administrasi berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

3.      Pajak Penghasilan :
    a.      Dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 3 dan angka 6 serta Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri
        Keuangan Republik Indonesia Nomor : 450/KMK.04/1997 tanggal 26 Agustus 1997 tentang 
        Penunjukkan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata 
        Cara Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan 
        Menteri Keuangan Nomor : 444/KMK.04/1999 tanggal 7 September 1999, disebutkan bahwa 
        dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas impor barang yang dibebaskan
        dari bea masuk yaitu buku ilmu pengetahuan dan barang untuk keperluan penelitian dan 
        pengembangan ilmu pengetahuan. Adapun pelaksanaan dari pengecualian tersebut dilakukan 
        oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    b.      Berdasarkan ketentuan pada huruf a, atas impor peralatan dan bahan laboratorium serta buku-
        buku ilmiah yang merupakan hibah dari Vrije Universiteit Amsterdam untuk Universitas Katolik
        Soegijapranata dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 apabila impor tersebut dibebaskan 
        dari bea masuk. Adapun untuk pelaksanaan pembebasan tersebut dilakukan langsung oleh 
        Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Walaupun demikian, apabila impor tersebut dilakukan oleh
        importir lain dengan Universitas Katolik Soegijapranata sebagai indentor, maka importir yang 
        bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu melunasi PPh Pasal 25 sebesar 15% dari handling 
        fee yang diterima.

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur Jenderal

ttd.

MACHFUD SIDIK
NIP. 060043114