DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            15 Nopember 1995     

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2452/PJ.53/1995

                            TENTANG

                      KONFIRMASI KETENTUAN-KETENTUAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk surat Saudara No.XXX tanggal 15 Februari 1995 perihal seperti tercantum dalam pokok surat, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :
1.  Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 sebagai perubahan atas Undang-undang 
    Nomor 8 TAHUN 1983, prinsip PPN sebagai pajak atas konsumsi barang dan jasa di dalam negeri masih 
    tetap berlaku, sehingga penyerahan jasa di luar Daerah Pabean Indonesia tidak terutang PPN.
2.  Atas persewaan ruangan oleh pihak lain terutang PPN.
3.  Atas biaya perawatan pesawat milik perusahaan penerbangan lain terutang PPN.
4.  Atas jasa handling untuk pesawat milik perusahaan penerbangan lain terutang PPN.
5.  Dalam hal sale and lease back pesawat setelah 1 Januari 1995, maka :
    5.1.    Atas penjualan pesawat, PT. XYZ harus memungut PPN 10% dari harga jual sesuai Pasal 16D 
        Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
        Nomor 11 TAHUN 1994.
    5.2 Atas sewa Guna Usaha tanpa hak Opsi, terutang PPN, sehingga PT XYZ harus membayar PPN 
        kepada lessor. Namun karena PT XYZ sebagai pemungut pajak, maka PPN tersebut harus 
        disetor oleh PT XYZ atas nama, alamat, NPWP pihak lessor pada Surat Setoran Pajaknya.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO