DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 September 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2452/PJ.52/1996 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PPN IMPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Ketua Umum KONI Pusat yang ditujukan kepada Bapak Menteri Keuangan RI Nomor 1653/UMM/VIII/96 tanggal 19 Agustus 1996, yang tembusannya disampaikan kepada kami, perihal tersebut di atas, dengan ini kami disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, PPN/PPn BM Impor tidak dipungut atas impor Barang Kena Pajak sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk, yaitu Barang Kena Pajak yang diimpor : a. ke dalam Kawasan Berikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah RI Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebanan Atas Impor jo. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1973; c. sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden RI Nomor 133 Tahun 1953 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Kiriman-kiriman Hadiah; d. untuk tujuan keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Sub b Undang-undang Tarif Indonesia, Stbl.1873 Nomor 35. 2. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka pada prinsipnya Direktorat Jenderal Pajak dapat menyetujui pembebasan PPN Impor terhadap impor peralatan olahraga untuk kepentingan Pekan Olahraga Nasional XIV tahun 1996 dengan rincian sebagai berikut : No. Jenis Barang Asal Barang Jumlah Barang ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ 1. Perahu Rowing 4-(Coxless Bootsweft Empacher Gambh 1 (satu) unit four) Eberbach, Germany 2. Perahu Rowing 2-(Coxless - idem - 2 (dua) unit pair double Scull) 3. Daun Dayung (Oars) - idem - 6 (enam) buah mengingat barang tersebut tidak untuk diperjualbelikan dan khusus digunakan sebagai penunjang kelancaran Pekan Olahraga Nasional. 3. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990, pelaksanaan PPN tidak dipungut tersebut dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER