DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Januari 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 244/PJ.51/1998 TENTANG PENGENAAN PPn BM ATAS BAGIAN DARI KURSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 14 Desember 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Lampiran III butir m.1. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 644/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994, bahwa atas impor bagian tempat duduk yang termasuk dalam pos tarif 9401.90.900 terutang PPn BM dengan tarif 35%. 2. Sesuai dengan surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor S-643/BC.4/1997 tanggal 27 Nopember 1997 telah ditegaskan bahwa komponen kursi yang diimpor oleh PT. XYZ diklasifikasikan ke dalam pos tarif 9401.90.900 dan bukan ke dalam pos tarif 8302.42.000. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor komponen/bagian kursi yang diklasifikasikan ke dalam pos tarif 9401.90.900 oleh PT. XYZ tetap terutang PPn BM dengan tarif 35%. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL ttd FUAD BAWAZIER