DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Maret 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 244/PJ.321/2004 TENTANG PERMOHONAN PENJELASAN TRANSAKSI BARANG KENA PAJAK DI KAWASAN BERIKAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 Februari 2004 perihal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Perusahaan Saudara telah ditetapkan sebagai Kawasan Berikat dan telah mendapat persetujuan Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) merangkap Pengusaha di Kawasan Berikat (PDKB) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 302/KMK.04/2003. b. Timbul permasalahan dalam memasukkan BKP yang tidak diolah lebih lanjut dalam hal pemungutan PPN dari supplier dan peraturan yang ada tidak menyebutkan secara jelas mengenai spare part mesin dan spare part generator. c. Berdasarkan hal tersebut di atas Saudara mengajukan permohonan penjelasan hal-hal sebagai berikut: 1) Apakah atas pembelian BKP spare part mesin pabrik dan spare part untuk mesin generator dipungut PPN? 2) Di dalam Pasal 14 (b) tertulis "atas impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi". Apa yang dimaksud dengan frasa kata peralatan yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi. Apakah termasuk spare part generator? 2. Ketentuan-ketentuan perpajakan yang berhubungan dengan permasalahan di atas adalah: a. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana telah beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 diatur antara lain: 1) Pasal 4 huruf a dan huruf b : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha dan impor Barang Kena Pajak. 2) Pasal 4A ayat (1) : jenis barang yang tidak dikenakan pajak berdasarkan Undang- undang ini ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. 3) Pasal 16B ayat (1) beserta penjelasannya : dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk: a) kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean; b) penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu; c) impor Barang Kena Pajak tertentu; d) pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; e) pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. b. berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai diatur bahwa spare part mesin, peralatan pabrik dan spare part generator tidak termasuk kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. c. Berdasarkan Pasal 1 jo Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 TAHUN 2003 diatur bahwa spare part mesin, peralatan pabrik dan spare part generator tidak termasuk Barang Kena Pajak Tertentu yang atas impor dan atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. d. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 jo Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan BKP yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003 diatur bahwa atas impor dan atau penyerahan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. e. Berdasarkan Pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.04/2002 diatur antara lain sebagai berikut: 1) Huruf b : atas impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB diberikan penangguhan Bea Masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 Impor. 2) Huruf d : atas pemasukan BKP dari DPIL ke PDKB untuk diolah lebih lanjut, tidak dipungut PPN dan PPnBM. 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada angka 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1 di atas, dengan ini disampaikan bahwa mengingat spare part/suku cadang generator bukan merupakan Barang Kena Pajak untuk diolah lebih lanjut dan tidak termasuk peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, maka atas impor spare part/suku cadang generator dan atau penyerahan spare part/suku cadang generator oleh Pengusaha Kena Pajak di DPIL kepada PDKB tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR ttd SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO