DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            14 Nopember 1995      

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2414/PJ.53/1995

                            TENTANG

            PENGENAAN PPN ATAS KOMISI DARI AGEN PENJUALAN TIKET ANGKUTAN UDARA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 26 Oktober 1995 perihal seperti tersebut dalam pokok 
surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-18/PJ.3/1989 tanggal 26 April 1989, PPN 
    yang dikenakan atas tiket pesawat udara sudah meliputi juga PPN atas komisi agen penjualan tiket, 
    sehingga komisi yang diterima oleh agen penjual tiket tidak dikenakan PPN lagi, dan Dasar Pengenaan 
    Pajak ditetapkan sebesar nilai peredaran atau omzet tidak termasuk omzet dari penjualan tiket 
    angkutan udara dalam negeri.

2.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1441/KMK.04/1989 tanggal 29 Desember 1989 berlaku untuk 
    transaksi sebelum 1 Januari 1995.

3.  Mulai 1 Januari 1995 berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor 692/KMK.04/1994 tanggal 
    29 Desember 1994 yang antara lain menetapkan bahwa PPN yang terutang atas jasa biro perjalanan 
    adalah 10% x 10% x jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO