DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Januari 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 23/PJ.43/2006 TENTANG PENJELASAN DAN PENEGASAN KETENTUAN PASAL 8 KEP-192/PJ./2002 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara No. xxx tanggal 9 September 2005, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam Surat Saudara disebutkan hal-hal sebagai berikut : a. PT ABC yang masih mengalami akumulasi kerugian fiskal mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-192/PJ./2002; b. Pasal 8 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-192/PJ./2002 mengatur mengenai jangka waktu pemberian keputusan atas permohonan SKB dan persyaratan kelengkapan data, dan apabila jangka waktu dimaksud terlampaui maka permohonan dianggap diterima dan wajib diterbitkan SKB; c. PT ABC telah mengajukan permohonan untuk mendapatkan SKB dengan surat No. xxx tanggal 8 Juli 2005 yang telah diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Menteng Satu dengan Bukti Penerimaan Surat No. S-26/WPJ.06/1503/2005 tanggal 12 Juli 2005, dan baru mendapat tanggapan dari KPP Menteng Satu melalui Surat No. S-03/WPJ.06/KP.0709/2005 tanggal 25 Agustus 2005 perihal permintaan kelengkapan data, yang diterima oleh PT ABC tanggal 31 Agustus 2005; d. Menurut PT ABC, surat tanggapan dan KPP Menteng Satu tersebut melampaui jangka waktu 1, (satu) bulan pemberian keputusan SKB, dan karenanya permohonan SKB seharusnya dianggap diterima dan wajib diterbitkan SKB PPh Pasal 23; e. KPP Menteng Satu berpendapat bahwa jangka waktu 1 (satu) bulan tidak di hitung dari tanggal diterimanya surat permohonan, namun dari tanggal saat semua data-data yang di minta oleh KPP Menteng Satu telah dilengkapi oleh PT ABC; f. Atas pendapat KPP Menteng Satu tersebut PT ABC mempertanyakan apakah sepanjang masih memerlukan data-data tambahan, jangka waktu 1 (satu) bulan dimaksud tidak wajib dilaksanakan; 2. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-192/PJ./2002 tentang Tata Cara Penerbitan SKB Pemotongan/Pemungutan PPh diatur hal-hal sebagai berikut : a. Pasal 1 ayat (1) huruf b: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan atau pemungutan PPh oleh pihak lain kepada Direktur Jenderal Pajak karena Wajib Pajak berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal sepanjang kerugian tersebut jumlahnya lebih besar daripada perkiraan penghasilan neto tahun pajak yang bersangkutan; b. Pasal 2 (1) Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan Surat Keterangan Bebas (SKB) dan pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain kepada Wajib Pajak yang dalam tahun berjalan dapat menunjukkan tidak akan terutang Pajak Penghasilan karena mengalami kerugian fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dalam hal : a. Wajib Pajak yang baru berdiri dan masih dalam tahap investasi, atau b. Wajib Pajak belum sampai pada tahap produksi komersial, atau c. Untuk perusahaan yang sudah berjalan, yang karena suatu peristiwa yang berada di luar kemampuan (force majeur) sehingga akan mengakibatkan menderita kerugian dan tidak akan terutang Pajak Penghasilan; (2) Wajib Pajak yang mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan perkiraan penghasilan neto tahun berjalan; c. Pasal 3 : (1) Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan SKB dan pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain kepada Wajib Pajak yang berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b; (2) Dalam mempertimbangkan permohonan Wajib Pajak harus diperhatikan : a. Besarnya kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan, dan b. Besarnya perkiraan penghasilan neto dalam Tahun berjalan; (3) Yang dimaksud dengan kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan adalah : a. Kerugian yang tercantum dalam surat ketetapan pajak, atau b. Kerugian yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh apabila belum ditetapkan atau tidak ada surat ketetapan pajak; (4) Wajib Pajak yang mengajukan permohonan SKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan perkiraan penghasilan neto tahun berjalan; d. Pasal 4 : (1) Direktur Jenderal Pajak dapat memberikan Surat Keterangan Bebas (SKB) dan pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain kepada Wajib Pajak dalam hal Pajak Penghasilan yang telah dibayar lebih besar dan Pajak Penghasilan yang akan terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c; (2) Wajib Pajak yang mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan perkiraan penghasilan neto tahun berjalan; e. Pasal 6 ayat (1) : Wajib Pajak yang mengajukan permohonan SKB dan pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain, disamping menyampaikan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 wajib menyampaikan daftar pihak-pihak pemberi penghasilan beserta nilai transaksi yang diperkirakan akan diterima/diperoleh; f. Pasal 8 : (1) Atas permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) dari pemotongan/pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) oleh pihak lain, wajib diberikan keputusan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap; (2) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sesudah permohonan Wajib Pajak diterima belum diberikan keputusan maka permohonan Wajib Pajak dianggap diterima; (3) Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wajib menerbitkan SKB dalam hal permohonan Wajib Pajak dianggap diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2); 3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas, dengan ini kami tegaskan hal-hal sebagai berikut : a. PT ABC sebagai Wajib Pajak yang berhak melakukan kompensasi kerugian fiskal dapat mengajukan permohonan SKB PPh Pasal 23 kepada Kepala KPP Menteng Satu dengan mengisi formulir yang tersedia; b. Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan data-data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, yaitu dapat berupa perkiraan penghasilan neto tahun berjalan, SPT Tahunan PPh Badan dan atau surat ketetapan pajak tahun-tahun sebelumnya sehingga dapat diketahui besarnya kerugian yang masih dapat dikompensasikan; c. Dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah formulir permohonan beserta kelengkapan datanya diterima, KPP Menteng Satu harus memberikan keputusan apakah permohonan SKB tersebut diterima atau ditolak; d. Dalam hal permohonan tidak atau kurang dilengkapi dengan data, maka jangka waktu 1 (satu) bulan dihitung sejak kelengkapan data tersebut diterima oleh KPP Menteng Satu. Demikian agar Saudara maklum a.n. Direktur Jenderal, Direktur, ttd. Sumihar Petrus Tambunan NIP. 060055232 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Jenderal Perpajakan.