DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  06 Maret 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 23/PJ.33/1996

                            TENTANG

            PPh PASAL 23 DAN PPN ATAS PENGGANTIAN PERALATAN DRILLING 
                    YANG RUSAK OLEH PEMAKAI JASA DRILLING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Presiden Direktur PT. XYZ Nomor : XXX tanggal 14 November 1995, perihal 
pengenaan PPh Pasal 23 dan PPN, dengan ini dijelaskan sebagai berikut :

1.  a)  Sesuai dengan Pasal 23 Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, Objek pemotongan PPh 
        Pasal 23 adalah : dividen, bunga, royalti, hadiah dan penghargaan, sewa, imbalan 
        sehubungan dengan jasa tehnik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa 
        lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

    b)  Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 10/PJ./1995 tanggal 
        10 Januari 1995 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
        Nomor : KEP - 76/PJ./1995 tanggal 2 Oktober 1995, jenis jasa lain yang atas imbalannya 
        dipotong PPh Pasal 23 adalah :
        1.  Jasa perancang bangunan, jasa perancang interior dan jasa perancang pertamanan;
        2.  Jasa pemborong bangunan;
        3.  Jasa akuntansi dan pembukuan;
        4.  Jasa penebangan hutan;
        5.  Jasa pembasmian hama dan jasa pembersihan;
        6.  Jasa selain yang tersebut pada butir 1 sampai dengan butir 5 yang pembayarannya 
            dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran 
            Pendapatan dan Belanja Daerah,

        yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap, selain yang telah 
        dipotong PPh Pasal 21.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf n Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Dasar Pengenaan Pajak adalah Harga Jual 
    atau Penggantian atau Nilai Impor atau Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang ditetapkan oleh Menteri 
    Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf p Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Penggantian adalah nilai berupa uang, 
    termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan 
    Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut undang-undang tersebut, dan 
    potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

4.  PT. XYZ menerima penggantian dari kontraktor (pemilik proyek) berupa :
    a.  penggantian peralatan yang hilang/rusak berat/hancur dalam pengerjaan drilling suatu 
        proyek.
    b.  biaya mobilisasi dan demobilisasi atas pemindahan peralatan drilling.

5.  Saudara minta penegasan apakah pembayaran yang dilakukan oleh pemilik proyek kepada PT. XYZ 
    atas kedua jenis penggantian tersebut terutang PPh Pasal 23 dan terutang PPN.

6.  Berdasarkan pada uraian di atas, maka dapat diberikan penegasan sebagai berikut,

    A.  Pajak Penghasilan.

        Penggantian peralatan drilling yang rusak dalam pekerjaan drilling dan tagihan biaya 
        mobilisasi dan demobilisasi yang diterima oleh PT. XYZ dari pemilik proyek dikategorikan 
        sebagai jasa penunjang di bidang drilling yang berdasarkan Pasal 23 Undang-undang Nomor 
        10 TAHUN 1994 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP - 76/PJ./1995 tanggal 
        2 Oktober 1995 tidak termasuk Objek pemotongan PPh Pasal 23, sehingga atas pembayaran 
        tersebut tidak perlu dipotong PPh Pasal 23. Tetapi bila dalam penggantian tersebut terdapat 
        unsur penghasilan maka penghasilan tersebut harus digabung dengan penghasilan lain dan 
        dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh.

    B.  Pajak Pertambahan Nilai.

        a.  Pembayaran untuk penggantian peralatan drilling yang hilang/rusak berat/hancur 
            dapat dipersamakan dengan pembayaran sanksi yang dibebankan kepada pemakai 
            jasa drilling selain biaya yang diminta untuk penyerahan jasa itu sendiri, sehingga :
            a.1 terutang PPN, sepanjang besarnya penggantian peralatan drilling yang 
                hilang/rusak berat/hancur tersebut telah diperhitungkan, ditetapkan, atau 
                menyatu dalam Penggantian yang diperjanjikan;
            a.2 tidak terutang PPN, sepanjang besarnya penggantian baru diperhitungkan 
                setelah peralatan drilling benar-benar hilang/rusak berat/hancur, yang 
                pembayarannya di luar Penggantian yang diperjanjikan.

        b.  Biaya mobilisasi yang demobilisasi adalah merupakan bagian biaya yang diminta 
            atau yang seharusnya diminta oleh Pemberi Jasa untuk terlaksananya/terpenuhinya 
            penyerahan jasa. Karena PT. XYZ bukan sebagai pengusaha angkutan darat atau 
            angkutan laut, maka atas pembayaran biaya mobilisasi atau demobilisasi adalah 
            Penggantian yang dikenakan PPN, baik yang pembayarannya merupakan bagian 
            dari Penggantian yang telah diperjanjikan maupun pembayarannya dilakukan secara 
            terpisah dari Penggantian tersebut (reinbursement).

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

ABRONI NASUTION