DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   13 April 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 239/PJ.52/2006

                             TENTANG

                   TIDAK DIPUNGUT PPN DAN PPnBM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK, 

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor xxx tanggal xxx hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, 
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa : 
    a.  ABC (Saudara) adalah sebuah lembaga yang bergerak di bidang pelayanan masyarakat yang 
        mendirikan Panti Asuhan untuk anak-anak yatim, mendirikan Panti Asuhan untuk anak-anak 
        yatim, mendirikan rumah jompo, dan mendirikan pusat rehabilitasi dan pelatihan untuk remaja 
        korban kenakalan remaja dan gagal aborsi.
    b.  Dengan adanya pelayanan kemasyarakatan tersebut, Saudara mendapat bantuan dari 
        beberapa yayasan sosial dari Amerika, Canada, dan Australia yang dikoordinir oleh 
        Indonesian Relief Fund di Amaerika dan dari Samaritan's Purse di Aaustralia berupa beras, 
        makanan, pakaian, obat-obatan, peralatan medis, sepatu, dan mainan anak-anak untuk 
        masyarakat pra sejahtera.
    c.  Berdasarkan surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2692/KMK.4/2005 tanggal 30 
        Desember 2006 tentang Pembebasan Bea Masuk atas pemasukan barang bantuan/hibah 
        sejumlah 59 container atas nama Saudara, hanya diberikan pembebasan Bea Masuk saja. 
        Untuk itu mengajukan permohonan tidak dipungut PPN dan PPnBM atas barang bantuan/hibah 
        tersebut.

2.  Ketentuan Perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut : 
    a.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
        Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
        Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur bahwa :
        -   Pasal 4 huruf b, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak;
        -   Pasal 16B ayat (1) huruf c, Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa 
            pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu 
            atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk impor Barang Kena 
            Pajak tertentu.
    b.  Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang 
        Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan 
        Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 
        Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002  
        mengatur bahwa atas impor Barang Kena Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-
        undangan Pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, Pajak yang terutang tetap dipungut 
        kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan. 
    c.  Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak 
        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak 
        yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 
        Menteri Keuangan Nomor 616/PMK.03/2004, mengatur bahwa : 
        -   Ayat (1), Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk 
            tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
            berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
        -   Ayat (2), Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), atas 
            impor sebagian Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak 
            kdipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
        -   Ayat (3) huruf c, Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk 
            sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah barang kiriman hadiah untuk keperluan 
            ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan.
    d.  Pasal 1 huruf f Keputusan Menteri Keuangan Nomor 144/KMK.05/1997 tentang Pembebasan 
        Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan Ibadah Umum, 
        Amal, Sosial, dan Kebudayaan mengatur bahwa yang dimaksud barang kiriman hadiah untuk 
        keperluan ibadah umum, amal, sosial, dan kebudayaan adalah makanan, obat-obatan, dan 
        pakaian untuk diberikan dengan cuma-cuma kepada masyarakat yang memerlukan termasuk 
        bantuan bencana alam. 

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas serta memperhatikan surat Saudara pada butir 1, dengan 
    ini ditegaskan bahwa : 
    a.  Atas barang bantuan/hibah berupa makanan, pakian, dan obat-obatan yang akan diberikan 
        kepada masyarakat pra sejahtera dari yayasan sosial dari Amerika, Canada, dan Australia 
        melalui yayasan Pondok Kasih tidak dipungut PPN dan PPnBN, sepanjang Bea Masuknya 
        dibebaskan sesuai dengan ktentuan perundang-undangan pabean yang berlaku.
    b.  Sedangkan atas barang bantuan/hibah selain yang dimaksud pada huruf a di atas tetap 
        dipungut PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian untuk dimaklumi.




a.n. Direktur Jenderal Pajak 
Direktur PPN dan LPTLL, 

ttd. 

A. Sjarifuddin Alsah 
NIP 060044664    


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak; 
2.  Direktur Jenderal Bea dan Cukai; 
3.  Direktur Peraturan Perpajakan.