DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               27 Oktober 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 2398/PJ.52/1998

                            TENTANG

             PENEGASAN PERLAKUAN PPN ATAS GULA PASIR DAN TEPUNG TERIGU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 26 Agustus 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
dapat kami berikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut :

1.  Isi surat Saudara secara garis besar memuat :
    1.1.    Bahwa sehubungan dengan adanya ketentuan baru tentang penyaluran Gula Pasir dan Tepung 
        Terigu, maka PT XYZ bermaksud menjadi penyalur/penjual produk tersebut.

    1.2.    Agar dalam pelaksanaannya aspek perpajakan yang timbul dapat dilaksanakan dengan pasti, 
        Saudara mohon penjelasan/penegasan atas beberapa pertanyaan, yaitu :
        1.2.1.  Apakah Gula Pasir dan Tepung Terigu yang dibeli dari Produsen langsung atau 
            BULOG, dikenakan PPN dan Perusahaan berhak mendapatkan Faktur Pajak nya;
        1.2.2.  Apakah Faktur Pajak yang diperoleh dapat dikreditkan sebagaimana Faktur Pajak dari 
            pembelian produk-produk lainnya;
        1.2.3.  Apakah Gula Pasir dan Tepung Terigu yang akan dijual kepada Toko, Pengecer 
            maupun Konsumen, merupakan Barang Kena Pajak dan terutang Pajak Pertambahan 
            Nilai (PPN).

2.  Adapun peraturan/ketentuan perpajakan yang berlaku sampai saat ini yang berhubungan dengan 
    permohonan/permasalahan Saudara adalah :
    2.1.    Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Bab III, Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 
        Tahun 1994 mengenai Jenis Barang Dan Jenis Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan 
        Nilai. Dalam Pasal 3 diatur bahwa jenis barang yang tidak dikenakan PPN antara lain adalah :
        -   Barang hasil pertanian, hasil perkebunan, hasil kehutanan, yang dipetik langsung, 
            diambil langsung, atau disadap langsung dari sumbernya;
        -   Barang hasil peternakan, perkebunan/penangkapan, atau penangkaran, yang 
            diambil langsung dari sumbernya;
        -   Barang hasil penangkapan atau budidaya perikanan, yang diambil langsung dari 
            sumbernya;
        -   Barang hasil pertambangan, penggalian, dan pengeboran yang diambil langsung dari 
            sumbernya;
        -   Barang-barang kebutuhan pokok.
            (sesuai Pasal 8 yaitu : beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam beryodium 
            maupun tidak beryodium).

    2.2.    Sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 huruf b, Keputusan Direktur Jenderal Pajak 
        Nomor KEP-54/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Dokumen-dokumen Tertentu Yang 
        Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar, diatur bahwa Surat Perintah Penyerahan Barang 
        (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran gula pasir dan tepung 
        terigu dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar.

    2.3.    Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Penjelasan Pasal 1 huruf u, Undang-undang 
        Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang 
        Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, 
        dijelaskan bahwa pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, atau pengimpor 
        Barang Kena Pajak membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti pungutan 
        pajak.

        Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli 
        Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak atau pengimpor Barang Kena Pajak, yang berstatus 
        sebagai Pengusaha Kena Pajak.

    2.4.    Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 huruf a, Undang-undang Nomor 11 Tahun 
        1994, diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak 
        di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada angka 2 di atas, dengan ini dapat kami tegaskan bahwa :
    3.1.    Mengingat Gula Pasir dan Tepung Terigu sesuai ketentuan tersebut pada angka 2.1. di atas, 
        bukan jenis barang yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maka 
        pembelian dari produsen langsung atau BULOG dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan 
        Saudara berhak menerima bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai berupa Faktur Pajak 
        apabila dibeli dari produsen langsung atau Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) apabila 
        Barang Kena Pajak tersebut dibeli dari BULOG/DOLOG.

    3.2.    Faktur Pajak dan/atau SPPB tersebut sesuai ketentuan tersebut pada angka 2.3. di atas 
        merupakan bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai (Pajak Masukan) dan dapat dikreditkan 
        sebagaimana Faktur Pajak yang diperoleh dari pembelian produk-produk lainnya.

    3.3.    Atas penyerahan/penjualan Gula Pasir dan Tepung Terigu kepada toko, pengecer maupun 
        ke konsumen, sesuai ketentuan tersebut pada angka 2.4. di atas, terutang Pajak 
        Pertambahan Nilai.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH